Masyarakat Mengeluhkan Atas Kelangkahan Gas Elpiji Tabung 3 Kilo gram

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.comLampung Barat Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat

 

 

 

Pangkalan Gas elpiji bersubsidi memiliki tugas menyalurkan gas Pertamina dari Agen kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai penyalur resmi sudah selayaknya sebuah pengkalan mengutamakan masyarakat sekitar dari pada pengecer.

Kamis 20/03/2025

 

 

Bagaimana jadinya jika pangkalan mengutamakan pengecer daripada warga?. Hal inilah yang diduga dilakukan pangkalan Rusman yang berada di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung

Tak ayal tindakan tersebut menyebabkan kerugian dan kelangkaan gas, karena warga kesulitan mendapatkan gas 3Kg sehingga harus membeli kepada pengecer meskipun dengan harga yang cukup mahal.

Kalau beli Gas 3kg di pengecer harganya bisa sampai 35ribu per tabung, sementara kalau di pangkalan susah dapatnya, karna pengecer membeli bisa 10 tabung bahkan lebih sampai harus membawa keranjang motor dan dijual diluar Pekon Pura Mekar jadi kami sebagai masyarakat sering tidak kebagian” keluh salah seorang warga.

 

Undang-undang yang mengatur gas subsidi tabung gas 3 kg adalah:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

 

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM. M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

 

Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

 

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg secara eceran. Masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET

 

Diduga kuat pangkalan gas tabung 3 kilo gram di pekon Pura Mekar mengangkangi undang undang yang telah di tetapkan pemerintah

 

Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum pangkalan Gas subsidi tabung 3 kilo gram,yang berada di pekon Pura Mekar ,kec Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat,

 

Sejak di publiskan Brita ini pihak pangkalan belum bisa di kompirmasi, tutupnya

 

(Rianto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMKS Qur’an Hidayatul Qur’an Lampung Timur Perlu Perhatian Keselamatan Kerja
Bupati Bersama Kapolres Pakpak bharat meninjau Persiapan Dapur satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di kecamatan sttu jehe.
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat Narkoba
Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam
Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 08:13 WIB

Proyek Revitalisasi SMKS Qur’an Hidayatul Qur’an Lampung Timur Perlu Perhatian Keselamatan Kerja

Jumat, 19 September 2025 - 08:03 WIB

Bupati Bersama Kapolres Pakpak bharat meninjau Persiapan Dapur satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di kecamatan sttu jehe.

Jumat, 19 September 2025 - 07:39 WIB

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat Narkoba

Jumat, 19 September 2025 - 06:02 WIB

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Kamis, 18 September 2025 - 23:52 WIB

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemkab Humbahas Gelar Seminar Etika Komunikasi dalam Organisasi.

Jumat, 19 Sep 2025 - 08:22 WIB