Masyarakat Mengeluhkan Atas Kelangkahan Gas Elpiji Tabung 3 Kilo gram

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.comLampung Barat Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat

 

 

 

Pangkalan Gas elpiji bersubsidi memiliki tugas menyalurkan gas Pertamina dari Agen kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai penyalur resmi sudah selayaknya sebuah pengkalan mengutamakan masyarakat sekitar dari pada pengecer.

Kamis 20/03/2025

 

 

Bagaimana jadinya jika pangkalan mengutamakan pengecer daripada warga?. Hal inilah yang diduga dilakukan pangkalan Rusman yang berada di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung

Tak ayal tindakan tersebut menyebabkan kerugian dan kelangkaan gas, karena warga kesulitan mendapatkan gas 3Kg sehingga harus membeli kepada pengecer meskipun dengan harga yang cukup mahal.

Kalau beli Gas 3kg di pengecer harganya bisa sampai 35ribu per tabung, sementara kalau di pangkalan susah dapatnya, karna pengecer membeli bisa 10 tabung bahkan lebih sampai harus membawa keranjang motor dan dijual diluar Pekon Pura Mekar jadi kami sebagai masyarakat sering tidak kebagian” keluh salah seorang warga.

 

Undang-undang yang mengatur gas subsidi tabung gas 3 kg adalah:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

 

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM. M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

 

Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

 

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg secara eceran. Masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET

 

Diduga kuat pangkalan gas tabung 3 kilo gram di pekon Pura Mekar mengangkangi undang undang yang telah di tetapkan pemerintah

 

Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum pangkalan Gas subsidi tabung 3 kilo gram,yang berada di pekon Pura Mekar ,kec Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat,

 

Sejak di publiskan Brita ini pihak pangkalan belum bisa di kompirmasi, tutupnya

 

(Rianto)

Berita Terkait

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.
Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.
Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.
Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura.
Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring
Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:48 WIB

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:44 WIB

Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:39 WIB

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Diskopdagin Indramayu Dinilai Tidak Merespon Suara Pedagang Kulcim

Selasa, 27 Jan 2026 - 05:11 WIB

NASIONAL

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Jan 2026 - 22:48 WIB

NASIONAL

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Jan 2026 - 22:46 WIB