Masyarakat Linge Tuntut Hak Vital Warga Di Kembalikan, Ini Hasil Kesepakatan Bupati dan PT. THL

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

Mukim, Ketua Forum Reje Kampung se Kecamatan Linge dan Tokoh Masyarakat Linge hari ini bertemu dengan Bupati dan PT THL di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Kamis, 22/05/2025.

Acara yang di hadiri oleh forkopimda dan Instansi terkai ini berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan antara Masyarakat, Pemerintah dan PT. THL.

Sebelumnya Masyarakat Kecamatan Linge menuntut ada beberapa poin kepada PT THL dan Pemerintah di anataranya.
1. Kembalikan hak Vital Masyarakat, wilayah Pemukiman, Persawahan, dan Perkebunan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

2. ⁠Meninjau kembali Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT.THL untuk di kembalikan ke masing masing wilayah sesuai dengan ke pemanfaatannya.

3. Pemerintah untuk dapat meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge untuk dapat di ubah sesuai ke pemanfaatannya.

4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, tanah Sawah, Tanah Perkebunan.

5. Menguatkan kembali hak ulayat Masyarakat se Kecamatan Linge sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

Dengan adanya pertemuan ini Pemerintah Daerah dan PT THL menyepakati seluruh permintaan Masyarakat kecamatan Linge hingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara ditanda tangani oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan PT.Tusam Hutani Lertasi (THL), KPH Wilayah III Aceh dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, dengan poin poin sebagai berikut.

1. Memfasilitasi pengembalian hak Vital Masyarakat, wilayah:

a. Pemukiman.

b. Persawahan.

c. Perkebunan.

d. Area Peternakan; dan

e. Perkuburan.

dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.

2. Akan memfasilitasi Pengembalian Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT. THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol untuk dapat diubah sesuai dengan peruntukkannya.

4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, Tanah Sawah, Tanah Perkebunan.

5. Menguatkan kembali hak Uayat Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

6. APL yang dikuasi oleh PT. THL dikembalikan ke wilayah Adat atau Perhutanan Sosial.

Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan tuntutan masyarakat kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. tulisan penutup dari hasil kesepakatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   
Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   
Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD 
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:38 WIB

Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:12 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:06 WIB

Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Advertorial

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029, Menjadi PERDA

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:46 WIB