Takengon- MBS
Mukim, Ketua Forum Reje Kampung se Kecamatan Linge dan Tokoh Masyarakat Linge hari ini bertemu dengan Bupati dan PT THL di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Kamis, 22/05/2025.
Acara yang di hadiri oleh forkopimda dan Instansi terkai ini berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan antara Masyarakat, Pemerintah dan PT. THL.
Sebelumnya Masyarakat Kecamatan Linge menuntut ada beberapa poin kepada PT THL dan Pemerintah di anataranya.
1. Kembalikan hak Vital Masyarakat, wilayah Pemukiman, Persawahan, dan Perkebunan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
2. Meninjau kembali Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT.THL untuk di kembalikan ke masing masing wilayah sesuai dengan ke pemanfaatannya.
3. Pemerintah untuk dapat meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge untuk dapat di ubah sesuai ke pemanfaatannya.
4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, tanah Sawah, Tanah Perkebunan.
5. Menguatkan kembali hak ulayat Masyarakat se Kecamatan Linge sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
Dengan adanya pertemuan ini Pemerintah Daerah dan PT THL menyepakati seluruh permintaan Masyarakat kecamatan Linge hingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara ditanda tangani oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan PT.Tusam Hutani Lertasi (THL), KPH Wilayah III Aceh dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, dengan poin poin sebagai berikut.
1. Memfasilitasi pengembalian hak Vital Masyarakat, wilayah:
a. Pemukiman.
b. Persawahan.
c. Perkebunan.
d. Area Peternakan; dan
e. Perkuburan.
dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
2. Akan memfasilitasi Pengembalian Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT. THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol untuk dapat diubah sesuai dengan peruntukkannya.
4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, Tanah Sawah, Tanah Perkebunan.
5. Menguatkan kembali hak Uayat Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. APL yang dikuasi oleh PT. THL dikembalikan ke wilayah Adat atau Perhutanan Sosial.
Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan tuntutan masyarakat kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. tulisan penutup dari hasil kesepakatan.