Bogor- MBS || tambang ilegal di Blok Pasir Jawa, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kian menuai polemik pasalnya Kawasan kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung dan wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) ini, diduga tercemar aktivitas tambang emas ilegal atau yang dikenal sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Mengutip salah satu keterangan Manager CSR PT Antam Tbk UBPE Pongkor berapa waktu lalu , Arif Rahman Saleh mengatakan, penertiban tambang emas ilegal ini merupakan upaya pihaknya dalam memulihkan ekosistem di kawasan tersebut karena dengan menjamur tambang mas ilegal ini bisa merusak tatanan hutan dan bisa berdampak bencana alam seperti banjir, longsor. Sesuai yang disampaikan oleh gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan terkait tambang tambang yang tidak memiliki izin harus di tindak tegas ujar Arif,,.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya membenarkan terkait Kegiatan patroli gabungan tersebut, iyaa bang,, kegiatan rutin itu di lakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengantisipasi aktivitas PETI,”, Bebernya kepala awak media Jumat, 11 juli 2025.
Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa lubang PETI yang langsung diamankan dan serta langsung ditutup,
Di samping itu, lokasi yang telah tercemar langsung dilakukan rehabilitasi dengan penanaman pohon sebagai bagian dari program penghijauan.
“PETI ini merusak lingkungan dan memicu gangguan keamanan, apalagi berada di sekitar kawasan Geopark
Demi mencegah terulang kembali kejadian, PT Antam Tbk berencana akan mendirikan pos penjagaan di wilayah tersebut terangnya.
Dihari yang sama salah satu bos penambang emas yang di duga ilegal dan cukup tersohor namanya di wilayah Lebak Banten inisial (T ) saat mau di kompirmasi ,,wartawan,, terkait kegiatan penambangan emas, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan apa apa , seakan bungkam seribu bahasa dan membuat para wartawan kecewa sudah jauh niat mau silaturahmi dan kompirmasi berubah menjadi pertanyaan yang mengerucut ke perizinan,,, yang di duga kuat ilegal.
ini jelas para oknum penambang emas ilegal Diduga melanggar pasal 158 UU /3/2020 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI yaitu, pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar, ujar warga kepada wartawan.
Sampaikan berita ini di terbitkan tim investigasi akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sumber berita, HR.
RED-SLK