LEBONG-BENGKULU, MBS |
Penggunaan DANA DESA di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai dengan realita kenyataan yang terjadi dilapangan. Sabtu, (13/04/2024)
Pasalnya, banyak indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2023, juga diduga fiktif dan mark up di Desa Karang Dapo Atas Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi dan data yang didapatkan tim awak media dilapangan,kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan anggaran DD dan ADD pada tahun 2023 di Desa Karang Dapo terdapat keganjilan diantaranya :
1. Mengenai anggaran pembangunan (JUT) senilai Rp.118.647.000. diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi dugaan markup
2. Dugaan penyalahgunaan dana operasional pemerintah desa yang sangat besar, yakni Rp.22.765.700
3. Pembangunan rabat beton gang dengan nilai anggarannya Rp.66.390.000 diduga tidak sesuai spesifikasi
4. Dana anggaran MT2 dengan nilai Rp.131.470.000 + Rp.19.300.000 diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Saat dikonfirmasi PJs Kades Karang Dapo via pesan WhatsApp tidak memberikan klarifikasi terkesan bungkam, dan hanya mengatakan, “Main ke rumah dan kita ngobrol sambil ngopi….????,”jawabnya dalam komunikasi WhatsApp.
Bahkan bukan itu saja, Kades bersangkutan hanya memberikan barang bukti hasil laporan audit anggaran dana desa tahun 2023 yang dikeluarkan Dinas Inspektorat Kabupaten Lebong.
Dengan adanya hasil laporan audit Desa Karang Dapo yang dikeluarkan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Lebong , maka patut di duga laporan audit tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Sebab berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya permasalahan ini telah mencuat dan diangkat oleh media setempat, pihak Inspektorat terkesan tidak menindaklanjutinya.
Dengan adanya indikasi dugaan kejanggalan dalam penggunaan ADD dan DD di Desa Karang Dapo ini diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan temuan tersebut.
(Tim-Red)