MASYAR rAKAT MUARA OPU GRUDUK KANTOR DISTRIK SERDANG DUA PTPN III BATANG TORU

Kamis, 2 November 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL /MBS Lebih dari 300 orang warga Muara Opu ,kec muara Batang Toru ,Tapsel Mendatangi Lokasi perkantoran Distrik Serdang dua PTPN III yang berlokasi di Desa Muara Opu Kecamatan Muara Batangtoru,Rabu 1/11/2023.

Datangnya ratusan warga tesebut untuk melakukan aksi unjuk rasa damai .Dalam orasinya Masyarakat mengajukan dua hal Kepada pihak perusahaan perkebunan Ptpn III.
1,Mempertanyakan prihal perjanjian tertulis tahun 2011 tentang pelaksanaan Pola Kemitraan kebun masyrakat oleh pihak Perusahaan melalui Koperasi Sawit Sejahtra yang belum terealisasi sampai saat ini.

2,Mempertanyakan kurang terlaksananya Tanggung Jawab Sosial Lingkungan(TJSL) terhadap masyarakat sekitar.

Lewat kordinator aksinya Riswan Nasution menyampaikan bahwa masyarakat sepakat untukterus bertahan tinggal di area Perkebunan Ptpn III,sampai ada jawaban dari pihak Perusahaan tentangdua hal yang menjadi tuntutan tersebut diatas.

Untuk menjaga agar aksi unjuk rasa damai tersebut berjalan aman dan kondusif Pihak Keamanan,Yakni Polres Tapsel,Polsek Batang toru, serta Koramil Batang Toru Menurunkan lebih kurang 100 orang Personilnya,
Berkat penanganan yg humanis Oleh .Kapolsek batangtoru,didampingi Oleh Danramil Batang Toru ,ahirnya masyarakat dapat di bujuk untuk melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan PTPN III.
Dalam acara duduk bersama tersebut terjdi perdebatan yg cukup alot,
Jefri Simanjuntak Selaku kades Muara Opu,mengaku merasa terkejut mendengar pengakuan dari tokoh masyarakatnya bahwa di Tahun 2011 telah ada Kesepakatan tertulis yg di tanda tangani langsung oleh Direksi PTPN III,Terkait pelaksanaan Pola Kemitraan kebun Masyarakat,dan setelah melihat surat perjanjian tersebut Jefri Simanjuntak berjanji akan serius menindak lanjuti prihal permintaan masyarakat nya,Dirinya juga menduga ada sistim pembodohan yang telah berlangsung selama ini yang di lakukan manajemen PTPN III terhadap warga Muara Opu sebelum dirinya jadi Kades.
Saya heran ,Masak bentuk kemitraan kebun Masyarakat aja prosesnya tidak selesai-selesai ,PTPN III kan BUMN,dan saya lihat Kebun sudah cukup berhasil,Managernya punya kendaraan mewah, masak merealisasikan permintaan masyarakat tidak bisa?” tuturnya dengan nada kesal.”
Disisi lain Jefri Simanjuntak juga meminta kepada pemerintah Porkopinda dan Porkopinca untuk Sama sama memperhatikan kesejahteraan masyarakat di lingkugan Perusahaan apa lagi Desa Muara Opu yg menurutnya masih punya banyak keterbatasan terutama di bidang ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Manager perusaan Kebun PTPN III Batangtoru Billy Aryadi, berjanji untuk siap mengkoordinasikan Prihal perjanjian Pihak Kebun dengan Pengurus Koperasi Sawit Sejahtra 2011 silam.Billy Aryadi meminta waktu dua minggu untuk memberitahukan hasilnya pada Masyarakat. Saya tidak punya Kewenangan Tapi akan saya koordinasikan ini pada Direksi PTPN III(Persero) di Medan “terang nya”
Mengenai Perbaikan jalan akses Muara Opu ke Muara Ampolu ,Billy juga berjanji akan menindak lanjuti nya melalui Program Bina Lingkungan (TJSL)
Setelah Hasil kesepakatan tersebut di tanda tangani bersama Oleh Managemen Perusahaan dan Perwakilan Masyarakat Juga Di tanda tangani Pihak Porkopinca Sebagai Saksi.hasil kesepakatan tersebut disampai kan kepada Masyarakat Oleh Danramil Batangtoru .
Kabten inf,H.sirait berpesan kepada masyarakat agar bersabar menunggu hasil kesepakatan tersebut,Dan dirinya berjanji akan mengawal proses realisasi hasil kesepakatan yg sudah di tandatangani bersama,
Saya juga ikut Tanda tangan dan akan saya kawal tindak lanjutnya “Tegas nya dengan nada humanis” Akhirnya masyarakat bersedia pulang kerumahnya masing-masing sekira Pukul 19,30 wib.

Editor : Zulfandri MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB