Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan

Senin, 18 November 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Mitramabes.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kuningan pada 2 September 2024 yang telah menjerat empat tersangka (W, DJS, NF, dan BAW), memasuki babak baru. Kuasa hukum korban dan ratusan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang berkantor di Veteran 50 Kuningan, mendesak Kepolisian Resor Kuningan untuk menangkap terduga ‘otak’ pelaku pengeroyokan berinisial AA.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang dialami seorang ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kungingan bernama Wawan oleh sekelompok orang suruhan AA. Kejadian mengenaskan tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi, dengan bernomor laporan: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AA, yang diduga sebagai dalang atau “dader” peristiwa tersebut, masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Advokat Bambang L. A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, didampingi perwakilan GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya penangkapan AA. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan asas _equality before the law_. Korban, menurut kuasa hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011.

GMOCT menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan akan meminta bantuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme dan kejahatan lainnya.

Kasus ini melibatkan keluarga pengusaha restoran seafood, Ali Action, namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan. GMOCT dan kuasa hukum korban akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Berita Terbaru