MITRA MABES COM. serang Banten,
Diduga Hanya Modus Calo Alih-Alih Tukar Lowongan Kerja Calon Karyawan merasa Tertipu.
satu tahun sudah berlalu, seorang warga cikande bernama mega merasa tertipu oleh oknum calo bernama Kinah warga kampung kalutuk, desa sukatani, kec cikande, pasalnya uang jasa penempatan kerja sebesar RP 8000.000 yang di terima oleh Kinah dari mega hingga kini belim di kembalikan.
Mega merasa tertipu karena lowongan kerja yang di janjikan Kinah itu tak kunjung ada, alih-alih Kinah mampu masukin kerja ke PT Surya Mas yang terletak di kawasan pancatama cikane, dengan syarat harus ada uang RP 8000.000 yang ternyata itu hanya modus untuk mendapatkan uang dari mega yang sedang butuh pekerjaan.
diduga hal yang di lakukan oleh Kinah terhadap mega itu, perebuatan melanggar hukum, sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu mislihat, atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Melihat waktu penerimaan uang senilai RP 8000.000 di dalam kuitansi tertanggal 7/6/2023 sampai tayangnya berita ini bulan 6/2024, uang mega belum di kembalikan membuat kuat dugaan ada kesengajaan dari Kinah untuk tidak mengembalikan nya.
Melalui pesan whatsap Kinah berdalih dirinya merasa tidak punya salah terkait perekrutan calon karyawan dengan pemungutan uang terhadap mega yang jelas ada kuitansinya itu, diduga hal yang di lakukan Kinah itu, sebagai perbuatan melawan hukum yang di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana pungutan liar (pungli) adalah termasuk korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.
Mega berharap agar Kinah segera mengembalikan uang nya dan berharap apa yang di alaminya mendapat perhatian dari pihak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan upaya pencegahan atau menindak lanjuti oknum-oknum calo pekerja yang melakukan perekrutan calon karyawan dengan memungut uang atau pelaku penipuan dengan mengiming-imingi lowongan kerja, yang hanya modus untuk mendapatkan uang seperti yang terjadi paada dirinya, jangan sampai menimbulkan korban lain di masyarakat wilayah hukum cikande dan sekitarnya, ujar megi.
Pardisahri/red.