Masih Banyak Perusahaan Belum Miliki IPAL Sesuai Standar Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Angkat Bicara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Dedi D Saputra menenggarai masih banyak perusahaan maupun tempat usaha seperti rumah makan, bahkan rumah sakit yang berpotensi memberi dampak buruk tehadap kesehatan warga sekitar, lantaran belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Dedi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikatakanya, saat ini Komisi III masih menunggu data perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya dari DLH. Untuk selanjutnya Komisi III akan melakukan sidak dan pengawasan bersama DLH.

Tak hanya soal limbah cair, pihaknya juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai limbah medis yang dijual bekas oleh pihak rumah sakit.

“Kita dapati laporan adanya jarum suntik bekas pakai yang dijual rongsokan, lalu dijual lagi ke anak-anak untuk mainan, ini kan memprihatinkan,” kata Dedi.

Tak hanya itu, bahkan banyak juga yang sama sekali tak memiliki IPAL. “Coba kita lihat klinik-klinik kesehatan ataupun klinik-klinik kecantikan, apakah mereka sudah memiliki IPAL?” tanya dia.

Menurut pengetahuannya, klinik kesehatan yang ada di Lampung Tengah ini, yang memiliki IPAL paling baru sebanyak 30 persen. “Sisanya patut dipertanyakan,” katanya.

Apalagi klinik kecantikan, hingga saat ini sangat diragukan jika mereka memiliki IPAL. “Padahal limbah yang dihasilkan dari produk kecantikan itu kan mengandung bahan kimia. Ini berbahaya jika dibuang sembarangan ke selokan atau sungai,” ucapnya.

Pahadal menurut Dedi bagi mereka yang tak memiliki IPAL yang sesuai dengan aturan pemerintah ini sanksinya cukup berat. “Berdasarkan undang-undang No 17/2019, sanksinya bisa pidana kurungan 9 tahun dan juga denda sampai Rp15 miliar,” bebernya.

Dedi mengatakan, masih banyaknya perusahaan-perusahaan maupun instansi atau lembaga yang tak memiliki sesuai standar ini karena pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah lemah.

Karena pengawasannya lemah, kata dia, banyak pihak yang melanggar dalam hal IPAL ini. “Padahal IPAL ini masalah yang serius,” katanya.

“Jadi kita mendorong DLH untuk serius mengawasi, kami dari Komisi III pun akan terus mengawasi dan merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar agar diberikan sanksi tegas,” ujiannya mengakhiri.


Editor : (Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas “Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Humbahas
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*
SMP Negeri 3 Darul Makmur Turut Serta Karnaval Budaya Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke 80 
Kajati Jambi Resmikan Sumur JIAT di Tanjab Barat, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Kaperwil mitra mabes provinsi Banten H.solihin mengucapkan selamat ulang tahun Republik Indonesia ke 80th Minggu 17 agustus 2025
SMA N 12 Pandeglang Mencetak Regenerasi Anak Didik Berkarakter Dan Berprestasi
Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung
Momen Hari Kemerdekaan, Bupati Askolani Bertekad Membawa Banyuasin Lebih Sejahtera.

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Bupati Humbahas “Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Humbahas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:52 WIB

SMP Negeri 3 Darul Makmur Turut Serta Karnaval Budaya Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke 80 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Kajati Jambi Resmikan Sumur JIAT di Tanjab Barat, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:34 WIB

SMA N 12 Pandeglang Mencetak Regenerasi Anak Didik Berkarakter Dan Berprestasi

Berita Terbaru