Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Hari gini masih ada pihak sekolah menjual baju seragam batik kepada siswa baru termasuk baju olah raga. Sekolah hanya dapat membantu keadaan, terutama bagi siswa yang kurang mampu itupun seragam merah putih dan Pramuka” Senin 21 Juli 2025
Larangan ini tertuang dalam peraturan pemerintah ( PP) No 17 tahun 2010 pasal 182 pasal 198 ” serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 50 tahun 2022 (pasal 12 ayat 1) melarang pihak sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa.
Pihak sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk menjahit baju batik untuk siswa baru, karena wali murid sudah di bebankan membeli seragam seperti” SD seragam merah Putih dan Pramuka, SMP baju biru putih dan Pramuka dan sma6 Abu- abu putih dan pramuka, karena untuk printah menjahit baju batik itu sangat membebani kami, kalau ada uang boleh lah uang jajan aja kadang- kadang ada kadang – kadang nggak ada yang jelas itu sangat membebankan kami sebagai wali murid.
Salah seorang kepala sekolah SD Negeri Jatirejo saat disampaikan bahwa pihak sekolah dan komite tidak boleh menjual baju seragam batik kepada siswa, dia mengatakan kami hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah yang lama padahal Uda jelas jelas ada larangan melalui peraturan pemerintah, bahkan pihak sekolah jual buku kepada muridnya, berarti dari jawaban kepala sekolah bahwa sekolah dijadikan tempat dagang bukan sebagai tempat mendidik anak bangsa.
Kepala dinas pendidikan Julkifli , S. Pd saat di konfirmasi ka Biro mitra mabes melalui via hp mengatakan bahwa hal itu sudah berulang kali saya sampaikan melalui rapat dinas, dilarang pihak sekolah menjual baju seragam batik kepada siswa baru dan di laran menjual alat praga lainnya seperti penjualan buku dll , dia juga mengatakan bahwa seragam yang telah di tentukan oleh pemerintah yang menjadi beban oleh orang tua siswa adalah merah putih dan Pramuka begitu juga SMP biru putih dan Pramuka, larangan ini tujuannya adalah untuk mencegah pungutan liar ” Terang kadis
Editor : Ainon.