Masih Ada Pihak Sekolah Yang Menjual Seragam Batik ” Jangan Paksa Wali Murid Jahit Baju Batik”

Senin, 21 Juli 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Hari gini masih ada pihak sekolah menjual baju seragam batik kepada siswa baru termasuk baju olah raga. Sekolah hanya dapat membantu keadaan, terutama bagi siswa yang kurang mampu itupun seragam merah putih dan Pramuka” Senin 21 Juli 2025

Larangan ini tertuang dalam peraturan pemerintah ( PP) No 17 tahun 2010 pasal 182 pasal 198 ” serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 50 tahun 2022 (pasal 12 ayat 1) melarang pihak sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa.

Pihak sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk menjahit baju batik untuk siswa baru, karena wali murid sudah di bebankan membeli seragam seperti” SD seragam merah Putih dan Pramuka, SMP baju biru putih dan Pramuka dan sma6 Abu- abu putih dan pramuka, karena untuk printah menjahit baju batik itu sangat membebani kami, kalau ada uang boleh lah uang jajan aja kadang- kadang ada kadang – kadang nggak ada yang jelas itu sangat membebankan kami sebagai wali murid.

Salah seorang kepala sekolah SD Negeri Jatirejo saat disampaikan bahwa pihak sekolah dan komite tidak boleh menjual baju seragam batik kepada siswa, dia mengatakan kami hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah yang lama padahal Uda jelas jelas ada larangan melalui peraturan pemerintah, bahkan pihak sekolah jual buku kepada muridnya, berarti dari jawaban kepala sekolah bahwa sekolah dijadikan tempat dagang bukan sebagai tempat mendidik anak bangsa.

Kepala dinas pendidikan Julkifli , S. Pd saat di konfirmasi ka Biro mitra mabes melalui via hp mengatakan bahwa hal itu sudah berulang kali saya sampaikan melalui rapat dinas, dilarang pihak sekolah menjual baju seragam batik kepada siswa baru dan di laran menjual alat praga lainnya seperti penjualan buku dll , dia juga mengatakan bahwa seragam yang telah di tentukan oleh pemerintah yang menjadi beban oleh orang tua siswa adalah merah putih dan Pramuka begitu juga SMP biru putih dan Pramuka, larangan ini tujuannya adalah untuk mencegah pungutan liar ” Terang kadis

Editor : Ainon.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM
Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan
IAKN Tarutung Audiensi Kepada Bupati Humbahas Bahas Transformasi Menjadi UKN dan Dukungan Beasiswa.
Kepala Sekolah SMAN 3 Suka Makmue Dra Nursiah” Orang Tua Harus Peduli Terhadap Anaknya Di Rumah
Pemerintahan Cinta Makmur Gelar Musren Bangdes Rencana Arah Pembangunan 2026 Dan Pembagian Bltdd Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:24 WIB

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Juli 2025 - 20:56 WIB

Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.

Senin, 21 Juli 2025 - 20:55 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Senin, 21 Juli 2025 - 20:31 WIB

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan

Berita Terbaru

{

NASIONAL

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Jul 2025 - 21:09 WIB