Maraknya SPBU 14.283.134 Melayani Pembeli Eceran, Diminta Aparat Penegak Hukum Basmi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com dugaan penjualan minyak bersubsidi secara ilegal oleh sebuah SPBU di daerah Jalan Ring Road, Kp. Dagang, kec. Rengat, Indragiri Hulu, dengan nomor SPBU 14.283.134.

SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar bersubsidi menggunakan jerigen besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Penjualan bahan bakar bersubsidi melalui jerigen tanpa izin resmi bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam untuk memastikan ketaatan pada peraturan distribusi BBM bersubsidi.

Jika terbukti bersalah, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Mitra mabes.com Isu ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada subsidi bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.

Dan awak media aktif sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jere gen atau tidak nya.

Dan emang betul ternyata SPBU yang bernomor 14.283.134 benar melakukan kegiatan penjualan bahan bakar bersubsidi menggunakan jere gen-jere gen besar.

Mitra mabes.com Mohon pihak yang berwenang harap menindak lanjuti SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar bersubsidi.

SPBU dengan nomor 14.283.134 jelas sekali sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000(Rnam puluh miliar Rupiah)

Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.

Dan awak media harap kepada mabes polri langsung turun tangan untuk menindak lanjuti SPBU dengan nomor 14.283.134 tersebut. Dan juga kepada pertamina kami awak media harap untuk mengasi sangsi kepada SPBU tersebut.

(Ivan Indrakusuma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saiful Effendi Keuchik Simpang Deli kilang” Ucapkan Terimakasih Atas Terpilihnya Sebagai Penang Gapura Hias HUT RI ke 80 “
Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis
Santri MTSH Ikuti Tradisi Orang-Orang Sholeh Yakni Rebo Wekasan 
Kepsek Supriyadi Kawal Program MBG Perdana Di SMPN 1 Indramayu 
Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup
Bupati Lahat Memberikan Langsung Pemenang Lomba Menulis Satu Desa Satu Cerita di Pendopoan Rumah Dinas Bupati
Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik
P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan & Pelayanan Publik di Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Saiful Effendi Keuchik Simpang Deli kilang” Ucapkan Terimakasih Atas Terpilihnya Sebagai Penang Gapura Hias HUT RI ke 80 “

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Santri MTSH Ikuti Tradisi Orang-Orang Sholeh Yakni Rebo Wekasan 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kepsek Supriyadi Kawal Program MBG Perdana Di SMPN 1 Indramayu 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pacu Jalur Resmi Dibuka Menteri Pariwisata

Rabu, 20 Agu 2025 - 14:37 WIB

NASIONAL

Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:52 WIB