Maraknya SPBU 14.283.134 Melayani Pembeli Eceran, Diminta Aparat Penegak Hukum Basmi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com dugaan penjualan minyak bersubsidi secara ilegal oleh sebuah SPBU di daerah Jalan Ring Road, Kp. Dagang, kec. Rengat, Indragiri Hulu, dengan nomor SPBU 14.283.134.

SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar bersubsidi menggunakan jerigen besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Penjualan bahan bakar bersubsidi melalui jerigen tanpa izin resmi bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam untuk memastikan ketaatan pada peraturan distribusi BBM bersubsidi.

Jika terbukti bersalah, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Mitra mabes.com Isu ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada subsidi bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.

Dan awak media aktif sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jere gen atau tidak nya.

Dan emang betul ternyata SPBU yang bernomor 14.283.134 benar melakukan kegiatan penjualan bahan bakar bersubsidi menggunakan jere gen-jere gen besar.

Mitra mabes.com Mohon pihak yang berwenang harap menindak lanjuti SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar bersubsidi.

SPBU dengan nomor 14.283.134 jelas sekali sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000(Rnam puluh miliar Rupiah)

Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.

Dan awak media harap kepada mabes polri langsung turun tangan untuk menindak lanjuti SPBU dengan nomor 14.283.134 tersebut. Dan juga kepada pertamina kami awak media harap untuk mengasi sangsi kepada SPBU tersebut.

(Ivan Indrakusuma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!
H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan
Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja
Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda
PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!
muspika di HUT Bhayangkara ke‑79, Tingkatkan Pelayanan & Rasa Aman di kalangan mayrakat
DPRD Humbahas Paripurnakan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:40 WIB

Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:31 WIB

Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:27 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:52 WIB

PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!

Berita Terbaru