Maraknya PETI Di Sanggau Nanga Biang, TINDAK Indonesia : Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sanggau, Kalbar -Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sanggau, kembali beroperasi tampak dari video berdurasi 19 detik disaat Tim melakukan Investigasi. Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, A.Md melihat Aktivitas PETI di Aliran Sungai Kapuas Ng.Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut telah berdampak negatif terhadap ekologi dimana masyarakat kehilangan vital nya sumber air bersih dari sungai tersebut,” ungkap Bambang.

Terang nya, bahwa kerusakan lahan perkebunan dan pertanian, dampak perubahan penggunaan lahan (alih fungsi) dan perubahan arah aliran sungai dan terjadinya sedimentasi.

Dia menambahkan dari sisi kesehatan Aktifitas Pertambangan Ilegal atau PETI di Aliran Sungai Kapuas Ng.Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat tersebut telah membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” kata Bambang.

Pengaruh negatif lebih berasal dari pencemaran air sungai Kapuas yang terjadi karena proses penggalian dasar dan dinding sungai disertai pemakaian bahan bakar solar, dimana sisa proses penggalian & pengumpulan langsung dibuang ke badan sungai,” jelas dia pada awak media. Kamis (6/6//2024).

“Adanya penggunaan air raksa di lokasi tersebut akan berdampak terjadinya penurunan kualitas lingkungan. (pada proses penggalian & pengumpulan). Secara ekonomi berdampak penurunan atau kehilangan pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan dikarenakan adanya alih fungsi lahan dan kehilangan pekerjaan sebagai petani dalam jangka panjang,” jelasnya.

Korwil TINDAK Indonesia mengatakan, “Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” tegas Bambang. (Timred)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN
Bupati Batu Bara Ikuti Webinar Diseminasi Kebijakan Pemberantasan Narkoba
Bupati Batu Bara Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Batu Bara TA 2024
Terkait Hiruk pikuk KONI Bengkulu Utara, Akhirnya Kadispora BU angkat Bicara
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Warga Aceh Sepakat Membangun Batu Bara Bahagia
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:49 WIB

FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:10 WIB

Bupati Batu Bara Ikuti Webinar Diseminasi Kebijakan Pemberantasan Narkoba

Senin, 26 Mei 2025 - 23:22 WIB

Bupati Batu Bara Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Batu Bara TA 2024

Senin, 26 Mei 2025 - 16:18 WIB

Terkait Hiruk pikuk KONI Bengkulu Utara, Akhirnya Kadispora BU angkat Bicara

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:56 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Warga Aceh Sepakat Membangun Batu Bara Bahagia

Berita Terbaru