Deli Serdang.MBS tgl:07/8/2025 Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar kepada pembeli yang menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-205-164 jalan medan lubuk pakam
. . Modus nya sepeda motor thunder tangkinya di modifpikasi sehingga mampu membeli lebih banyak BBM partalite bersubsidi “( berbolak-balik) baru di juwal eceran
Sedangkan BBM solar bersupsidi dia membeli menggunakan banyak jeriken di duga melangar undang-undang
Hasil investigasi awak media di SPBU ,14-205-164, Jalan medan kamis 07/08/2025) , mengungkap indikasi penyalahgunaan distribusi Pertalite subsidi. Sejumlah seorang pengendara bahkan mengakui kepada awaq media dirinya membeli Pertalite subsidi dengan nilai transaksi mencapai Rp150.000 liter
Diduga kuat, praktik ini melibatkan kerja sama antara operator SPBU dan pengawas yang mendapatkan fee dari.pembeli. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindakan pencegahan meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU 14-205-164, inisial (B,) mengaku pihaknya menjual untuk pedang di duga.nakal kami awaq media menjelas kan.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggiRp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Penjualan Pertalite secara ilegal ini merugikan masyarakat luas karena:
1.BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran
Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum justru beralih ke penjual di jereken yang sangat merugikan masarakat umum di duga pekerja. mandor dan oprator mendapat fee dan keuntungan pribadi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik ini.
(“Tim)