Sergai (sumut) – Mitra Mabes. Com. Maraknya galianC di bantaran sei ular Sudah sekian lama aktivitas galian c di bantaran sei ular terus beroperasi tak ada APH yang bisa menutup atau menghentikan aktivitas tersebut, yang terletak di lokasi bantaran sei ular perbatasan kabupaten serdang Bedagai (sergai) dan kabupaten Deli Serdang (sumut) 24/03/2025.
Ada Apa ….???
Sudah jelas tercantum Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara.
PP 96 tahun 2021 bahwa penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ,Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)
Yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
Maraknya pengusaha pengusahan galian C membuat masyarakat resah dan akibat jalan berdebu dan jalan titi jembatan sei ular mulai berlobang membahayakan masyarakat pengguna jalan untuk melintas.
Pada saat awak media mendatangi seorang petani untuk konfirmasi yang ada di lokasi area aktivitas galian c tersebut ,bernisial B (45) warga Citaman jernih,kecamatan Perbaungan (sergai) mengatakan, ” kami bang bingung lihat pemerintah kok tidak bisa di hentikan pengusaha pengusaha galianC ini tapi mana mungkin berhenti bg, ada Oknum – Oknum nya bg juga ikut , awak media pun korfirmasi kepada warga yang berada di kabupaten Deli Serdang, bernisial L. Marpaung(34) warga pagar merbau mengatakan, gimana lha bang pengusaha galian c ini ada beking nya bg dari APH gimana mau di hentikan, memang harus bersatu kami semua petani di bantaran sei ular untuk bersama sama ke Polda Sumut .
Jumpa sama Bapak Kapolda Untuk berhenti kan atau menangkap pengusaha pengusaha galianc tersebut.
Lanjut warga, kami harapkan kepada “Bapak Kapolda Sumatera Utara” (sumut) untuk tegas dan berani bertindak atas UU no. 2 tahun 2002 Tentang kepolisian sebagai dasar memberantas Tambang Ilegal di Jalan perbatasan kab. Sergai dan kab. Deli serdang bantaran sei ular sesuai proses hukum dalam UU kepolisian yang merujuk pada KUHP dalam kepolisian meliputi cek TKP, barang bukti, saksi saksi untuk mengungkap pelaku tambang ilegal / galian C di wilayah bantaran sei ular ataupun Tanah Negara.
.(Sopiyan)