Maraknya Galian C Di Bantaran Sei Ular,Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum.. Ada apa ??..

Senin, 24 Maret 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai (sumut)  – Mitra Mabes. Com. Maraknya galianC di bantaran sei ular Sudah sekian lama aktivitas galian c di bantaran sei ular terus beroperasi tak ada APH yang bisa menutup atau menghentikan aktivitas tersebut, yang terletak di lokasi bantaran sei ular perbatasan kabupaten serdang Bedagai (sergai) dan kabupaten Deli Serdang (sumut) 24/03/2025.

 

Ada Apa ….???

 

Sudah jelas tercantum Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara.

 

PP 96 tahun 2021 bahwa penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ,Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)

Yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.

 

Maraknya pengusaha pengusahan galian C membuat masyarakat resah dan akibat jalan berdebu dan jalan titi jembatan sei ular mulai berlobang membahayakan masyarakat pengguna jalan untuk melintas.

 

 

Pada saat awak media mendatangi seorang petani untuk konfirmasi yang ada di lokasi area aktivitas galian c tersebut ,bernisial B (45) warga Citaman jernih,kecamatan Perbaungan (sergai) mengatakan, ” kami bang bingung lihat pemerintah kok tidak bisa di hentikan pengusaha pengusaha galianC ini tapi mana mungkin berhenti bg, ada Oknum – Oknum nya bg juga ikut , awak media pun korfirmasi kepada warga yang berada di kabupaten Deli Serdang, bernisial L. Marpaung(34) warga pagar merbau mengatakan, gimana lha bang pengusaha galian c ini ada beking nya bg dari APH gimana mau di hentikan, memang harus bersatu kami semua petani di bantaran sei ular untuk bersama sama ke Polda Sumut .

Jumpa sama Bapak Kapolda Untuk berhenti kan atau menangkap pengusaha pengusaha galianc tersebut.

 

Lanjut warga, kami harapkan kepada “Bapak Kapolda Sumatera Utara” (sumut) untuk tegas dan berani bertindak atas UU no. 2 tahun 2002 Tentang kepolisian sebagai dasar memberantas Tambang Ilegal di Jalan perbatasan kab. Sergai dan kab. Deli serdang bantaran sei ular sesuai proses hukum dalam UU kepolisian yang merujuk pada KUHP dalam kepolisian meliputi cek TKP, barang bukti, saksi saksi untuk mengungkap pelaku tambang ilegal / galian C di wilayah bantaran sei ular ataupun Tanah Negara.

.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPBD bersama anggota DPRD labuhanbatu enam orang ditemukan korban tanah longsor warga labuhanbatu.
Dukung Penuh Suksesi Hari Jadi Selayar ke-420, Kapolres Pimpin Langsung Pengamanan
Penuh Haru, Polres Selayar Gelar Acara Kenal Pamit dan Tradisi Pedang Pora Wisuda Purna Bakti
Helikopter TNI AD Distribusikan Logistik dari Udara untuk Warga Terisolasi di Sibolga
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT T.A 2026
Lautan Manusia Memadati Lapangan Sepak Bola Tegal Arum Di Acara Deklarasi Motor CB Klup Rimbo Bujang
Pemkab Bantaeng Sahkan APBD 2026, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi Peran Anggota Dewan
Tingginya Angka Perceraian di Tanggamus, Bukti Gagalnya Pemerintah Tangani Masalah Sosial

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:55 WIB

BPBD bersama anggota DPRD labuhanbatu enam orang ditemukan korban tanah longsor warga labuhanbatu.

Minggu, 30 November 2025 - 11:00 WIB

Penuh Haru, Polres Selayar Gelar Acara Kenal Pamit dan Tradisi Pedang Pora Wisuda Purna Bakti

Minggu, 30 November 2025 - 08:24 WIB

Helikopter TNI AD Distribusikan Logistik dari Udara untuk Warga Terisolasi di Sibolga

Minggu, 30 November 2025 - 01:28 WIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT T.A 2026

Sabtu, 29 November 2025 - 23:49 WIB

Lautan Manusia Memadati Lapangan Sepak Bola Tegal Arum Di Acara Deklarasi Motor CB Klup Rimbo Bujang

Berita Terbaru