Maraknya Galian C di Agara yang Tidak Mempuyai Izin dari ESDM Pusat.dan Meresahkan Masyarakat Agara

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Media Mitra Mabes. Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan linggkungan ekologis yang cukup signifikan.

Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.

Dari konfirmasi dengan salah satu Distributor megatakan kepada Media. Tentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya

Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, memang menjadi pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Terutama Penambangan bahan galian C di kabupaten Aceh Tenggara ini sering kali tidak mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, seharusnya penegakan hukum di lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara harus ditingkatkan, agar sumber daya alam dapat digunakan secara berkelanjutan.
Pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah dari segenap penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan. Monotoring tentang Izinnya untuk diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan.

Seperti yang kita lihat tinggi nya lalu lintas Angkutan Berat yang membawa matrial Bahan Galian C, kendaraannya sering membuat rusak jalan, polusi udara ungkap salah seorang distributor yang Sudah Memiliki Ijin usaha Galian C itu.

Distributor tersebut menjelaskan Kepada Media Mempuyai izin tambang Galian C ‘Aktif’ di Kabupaten Aceh Tenggara adalah seperti :
1. Perusahaan CV .MEGA PERKASA di Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala -Gala.
2. CV TEGUH SEKEDANG di Kecamatan Baburrahmah.
3. CV RAMBUNG TUMBUNG di Kuta Langlang ,Kecamatan Baburrahmah.
4. CV NANDA GRUP Jembatan Silayakh di Desa Darul Amin Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. TRS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H
Pengedar Shabu Berhasil Di Amankan Polres Pagaralam Berserta Barang Bukti
Kadisdik Nagan Raya Zulkfli ” Sekolah Harus Ciptakan Kantin Sehat”
Diduga Pungli, Kepsek SMAN 1 Langkahan Jadi Buah Bibir Masyarakat, Diduga menggelapkan Dana Bos.
Budi MM Reses Bahas Isu Strategis Dan Dengarkan Aspirasi Rakyat
Pekon Tebanunuk Kota Agung Barat Gelar MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Green Policing 2025, Polri Jaga Alam Kampar!

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:29 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Kamis, 11 September 2025 - 13:20 WIB

Pengedar Shabu Berhasil Di Amankan Polres Pagaralam Berserta Barang Bukti

Kamis, 11 September 2025 - 13:06 WIB

Diduga Pungli, Kepsek SMAN 1 Langkahan Jadi Buah Bibir Masyarakat, Diduga menggelapkan Dana Bos.

Kamis, 11 September 2025 - 12:37 WIB

Budi MM Reses Bahas Isu Strategis Dan Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kamis, 11 September 2025 - 12:23 WIB

Pekon Tebanunuk Kota Agung Barat Gelar MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Kamis, 11 Sep 2025 - 13:30 WIB

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Kamis, 11 Sep 2025 - 13:29 WIB