Maraknya Galian C di Agara yang Tidak Mempuyai Izin dari ESDM Pusat.dan Meresahkan Masyarakat Agara

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Media Mitra Mabes. Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan linggkungan ekologis yang cukup signifikan.

Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.

Dari konfirmasi dengan salah satu Distributor megatakan kepada Media. Tentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya

Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, memang menjadi pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Terutama Penambangan bahan galian C di kabupaten Aceh Tenggara ini sering kali tidak mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, seharusnya penegakan hukum di lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara harus ditingkatkan, agar sumber daya alam dapat digunakan secara berkelanjutan.
Pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah dari segenap penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan. Monotoring tentang Izinnya untuk diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan.

Seperti yang kita lihat tinggi nya lalu lintas Angkutan Berat yang membawa matrial Bahan Galian C, kendaraannya sering membuat rusak jalan, polusi udara ungkap salah seorang distributor yang Sudah Memiliki Ijin usaha Galian C itu.

Distributor tersebut menjelaskan Kepada Media Mempuyai izin tambang Galian C ‘Aktif’ di Kabupaten Aceh Tenggara adalah seperti :
1. Perusahaan CV .MEGA PERKASA di Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala -Gala.
2. CV TEGUH SEKEDANG di Kecamatan Baburrahmah.
3. CV RAMBUNG TUMBUNG di Kuta Langlang ,Kecamatan Baburrahmah.
4. CV NANDA GRUP Jembatan Silayakh di Desa Darul Amin Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. TRS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB