Maraknya Galian C di Agara yang Tidak Mempuyai Izin dari ESDM Pusat.dan Meresahkan Masyarakat Agara

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Media Mitra Mabes. Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan linggkungan ekologis yang cukup signifikan.

Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.

Dari konfirmasi dengan salah satu Distributor megatakan kepada Media. Tentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya

Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, memang menjadi pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Terutama Penambangan bahan galian C di kabupaten Aceh Tenggara ini sering kali tidak mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, seharusnya penegakan hukum di lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara harus ditingkatkan, agar sumber daya alam dapat digunakan secara berkelanjutan.
Pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah dari segenap penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan. Monotoring tentang Izinnya untuk diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan.

Seperti yang kita lihat tinggi nya lalu lintas Angkutan Berat yang membawa matrial Bahan Galian C, kendaraannya sering membuat rusak jalan, polusi udara ungkap salah seorang distributor yang Sudah Memiliki Ijin usaha Galian C itu.

Distributor tersebut menjelaskan Kepada Media Mempuyai izin tambang Galian C ‘Aktif’ di Kabupaten Aceh Tenggara adalah seperti :
1. Perusahaan CV .MEGA PERKASA di Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala -Gala.
2. CV TEGUH SEKEDANG di Kecamatan Baburrahmah.
3. CV RAMBUNG TUMBUNG di Kuta Langlang ,Kecamatan Baburrahmah.
4. CV NANDA GRUP Jembatan Silayakh di Desa Darul Amin Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. TRS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77
Kepala SMKN 1 Barumun Diskriminasi terhadap Langganan koran di Sekolah. 
Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga
Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun
Jum’at Sejuta Penuh Cinta, Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin Berbagi Nasi Bungkus untuk Warga
Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Mapolresta Jambi
Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2025, Polres Pagaralam Siap Amankan Nataru

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:52 WIB

Kepala SMKN 1 Barumun Diskriminasi terhadap Langganan koran di Sekolah. 

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:06 WIB

Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:37 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:27 WIB

Jum’at Sejuta Penuh Cinta, Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin Berbagi Nasi Bungkus untuk Warga

Berita Terbaru