MBS com. Kuala kapuas Aktivitas penambangan emas tanpa ijin atau peti mengunakan alat berat jenis exsavator mulai mulai marak lagi di wilayah Kabupaten kapuas . yang di peruntuhkan di lokasi Das, sei mendaun masuk potensi 3 desa yaitu desa tumbang tihis desa tumbang mayarung desa masupa ria kegiatan tambang ilegal di tumbang mahutus, rangan mahar, rangan manas, datah Liang rawung, datah awang, rangan tangko, balai tana, teluk masupa, teluk mayawang dan sei bahandang anak sungai mendaun wilayah kecamatan mandau talawang kapuas hulu utara di wilayah tersebut
selain mengunakan alat berat tambang emas ilegal cara kerja nya mengunakan alat rakitan box panggung kotak cor besi saringan garai atau memakai plat besi yg di Las menyerupai panggung tampung dan bahan kayu balok dan papan ber, ukuran kayu keras.
Aktivitas penambangan emas ilegal mining ini mendapat sorotan dari kalangan media, aktivis, ormas, dan LSM hingga masarakat tertentu yg berdomisili ungkap frans/endut warga masarakat sei pinang kegiatan tersebut di mulai dari tahun 2024 bulan Maret sampai sekarang Mei tahun 2025 pengusaha tambang ilegal pemilik alat exsa perorangan dimaksud berkerjaa sama dengan pemilik lokasi lahan tambang emas tersebut.
awal kerja alat berat exsavator beroperasi berkisar 6 unit di bulan Maret sampai Agustus 2024 lanjut pebruari sampai Mei 2025 berkisar 80 unit sampai sekarang yang beroperasi keras aktivitas penambangan ilegal itu dapat berakibat pada kehancuran yang luar biasa bagi alam dan ekosistem yang ada di lokasi tambang hulu hilir sungai mendaun anak sungai kapuas ikut serta terdampak
Frans/endut mengatakan, aktivitas penambangan emas ilegal yang mengunakan alat berat ini jelas sangat merugikan banyak orang karena dampak karakteristik tanah batu alam di sana telah di luluh lantah kan dan hancur yang berpotensi bencana banjir bandang.
Tambang emas ilegal dengan alat berat seperti di lokasi anak sungai kapuas mendaun itu akan menporak poranda kan alam di sana tampa ada penghambat kata nya
apa lagi mengunakan exsavator jelas ke hancuran yang di exploitasi akan berdampak luar biasa
Berdasar kan peraturan undang undang pertambangan pasal 158 uu, minerba menyatakan “, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan/penambangan tanpa ijin usaha pertambangan IUP/IPR atau IUPK sebagai mana di masud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat (3) . Pasal 48 , pasal 67 ayat, (1) , pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama10 tahun dan denda paling banyak RP 10 .000,000 .000.(sepuluh miliar rupiah)
Oleh karena itu aparat penegak hukum setempat maupun polsek, polres, polda, dan sub bidang tipiterd mabes polri dan dinas instansi pertambangan provinsi serta balai satker distamben kementrian yang terkait yang mempunyai kewenangan untuk menbrantas penambangan ilegal ini segera mengambil tindakan
Semakin lama melakukan tindakan atau antisipasi penertiban maka semakin hancur lah alam kita dan tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi anak cucu kita nanti nya oleh karena itu aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak “, ungkap frans/ endut,…. Red/ willy.