Mantap! Sibara-Bara Siaga Hadapi Bencana

Minggu, 26 Februari 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL – Mitramabes.com- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu meresmikan Kampung Siaga Bencana (KSB) tahun 2023 di Dusun Muara Pardomuan, Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, pada Sabtu (25/2).

Peresmian KSB Tapsel tersebut berdasarkan SK Kemensos RI No.502/3.2/PB. 01.02/02/2023 tentang pembentukan KSB di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Tapsel dan Kabupaten Labuhan Batu.

Adapun peresmian KSB ditandai dengan apel gabungan dan pengukuhan sebanyak 60 personil calon anggota tim KSB yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur.

Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu dalam arahannya menegaskan bahwa personil KSB yang dilantik, semaksimal mungkin bisa melayani masyarakat dalam penanganan bencana.

Lanjut Dolly, apalagi paradigma penangananan bencana telah berubah, penanganan bencana bukan hanya bersifat responsif tapi juga preventif, ujar Dolly.

“Peran pemerintah adalah mendorong semua komponen masyarakat, lembaga swasta di wilayah yang berpotensi rawan bencana untuk memiliki sikap kesiapsiagaan dan mampu mendeteksi dini gejala-gejala atau tanda-tanda akan munculnya bencana,” katanya.

Disisi lain, Kadis Sosial Parlindungan Harahap menyebutkan tim telah dibekali oleh Tagana Provsu dan Daerah terkait divisi Tim Reaksi Cepat, Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat, Shelter, Logistik, Dapur Umum Lapangan.

Dengan harapan masing-masing personil mampu memahami apa yang harus dilakukan sebagai bagian dari tim penanggulangan bencana di wilayahnya.

Parlin menambahkan, penunjukan Desa Simataniari sebagai KSB, yang menurut informasinya Angkola Sangkunur termasuk Kecamatan yang resiko rawan bencana.

“Melalui SK Kemensos No.502/3.2/PB. 01.02/02/2023 tentang pembentukan KSB, dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBN, dengan barang logistik yang ada di lumbung sosial senilai Rp.77.424.400. Dan untuk Kabupaten Tapsel baru ini pertama kali dibentuk, dan di Sumut ada dua Kapupaten yakni, Tapsel dan Labuhan Batu,” terangnya.

Sementara Ketua KSB Tapsel Habibullah Harahap usai dikukuhkan, memberi apresiasi atas dibentuknya KSB Tapsel, menurutnya hal tersebut sebuah tindakan tepat dalam penanganan bencana.

Dengan dikukuhkannya KSB ini, bukan bermaksud mengundang bencana datang. Namun kami siap menghadapi bencana, karena bertahun-tahun kami panik ketika bencana datang, dengan pelatihan ini masyarakat sudah tahu harus berbuat apa dan ini akan sangat membantu pemerintah, terang Habibullah selaku Ketua KSB Tapsel.

“Seterusnya kehadiran KSB sebagai lumbung logistik bencana, respon penanganan pasti akan semakin cepat, dan kami juga bisa berinteraksi langsung ke Kemensos RI, sehingga penanggulangan bencana akan semakin responsif,” katanya.

Usai peresmian, Bupati Dolly menyerahkan ratusan keping E-KTP kepada warga Angkola Sangkunur dari Disdukcapil Tapsel, 2 unit hand sprayer dari Dinas Pertanian Tapsel, bantuan bibit 7 bungkus benih yakni, Cabai Merah, Cabai Rawit, Sawi, Kangkung, Kacang Panjang, Buncis, Terong, Tomat, dan Polibag 20 kg serta 1 unit Gembor dari Dinas Ketapang Tapsel.

Kemudian bantuan 100 paket makanan siap saji, 80 makanan anak, 100 paket lauk pauk siap saji, 50 paket sandang bayi, 50 paket sandang dewasa, 120 pcs pembalut wanita, 20 lembar kasur, 20 lembar selimut, 10 paket kidsware, 10 paket family kit, 10 unit tenda gulung, 1 unit tenda serbaguna keluarga dari Dinas Sosial Tapsel.

Selanjutnya 2 unit mesin sealer, 1 paket plastik kemasan dari Dinas Perdagangan, dan Koperasi UKM Tapsel, 1 buah mesin seller, 4 buah kuali besar dari Dinas Perindustrian Tapsel.

Turut hadir dalam persemian itu, mewakili Dinas Sosial dan Tagana Provinsi Sumut, Kadis PUPR, Sosial, Ketenagakerjaan, Sekretaris Disdukcapil, Sekretaris Perikanan, Sekretaris Kesehatan Tapsel, Forkopimcam Angkola Sangkunur, serta Para Kades/Lurah se Kecamatan  Angkola Sangkunur.

(M.Hrp/H.Nast)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Gudang Solar ilegal Dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Waleri di duga Milik (Gondrong)
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Berita Terbaru