Madina MBS Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Berbeda dengan Mantan Pejabat Sementara Kepala Desa Muara Pertemuan enggan untuk di konfirmasi .
Sebagai pejabat publik tentunya harus memberikan informasi yang jelas supaya tidak ada prasangka yang buruk dari warga yang dipimpinnya selama menjabat . Dan Di dukung dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik .
Salah satu tokoh masyarakat dan menyebutkan bahwa pembangunan dana tambahan tidak ada terealisasi , namun hal itu media melakukan konfirmasi via telefon dengan mantan pj kades muara pertemuan tidak merespon konfrimasi . Masyarakat berharap kepada pj kades yang menerima dana tambahan agar menunjukkan baik bagunan fisik maupun pemberdayaan kepada masyarakt , supaya tidak terjadi konflik ditengah masyarakat akibat dari anggaran Dana tambahan tersebut . Bersambung .
Penulis : Darlansah Lubis