Padang Sidempuan/MBS – Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padangsidimpuan, Drs. Masuddin Lubis M.Pd mengaku sangat kecewa terhadap pengurus PGRI dan Dewan Pendidikan atas ketidak perdulian mereka terhadap para guru P3K yang diduga di peras dan di pungli Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan.
Terlepas guru- guru tersebut berstatus guru honorer, tetapi secara kerja profesinya sama dengan guru PNS. Mereka harus di bela dan dilindungi sesuai peran PGRI sebagai pengampu para pendidik di Indonesia yang sekaligus berperan memperjuangkan serta melindungi hak dan martabat guru.
Demikian hal tersebut di ungkapkan mantan Ketua PGRI Padang Sidempuan Drs Masuddin, M.Pd ummi saat di temui awak media di kediamannya Jalan Serasi Sadabuan Padang Sidempuan, Minggu (4/6/2023).
“Pengurus PGRI jangan diam saja, ini waktunya PGRI menunjukkan bahwa keberadaan lembaga ini berguna bagi tenaga pendidik. Tidak mesti guru PNS yang di bela, asal yang namanya tenaga pendidik baik yang bertugas di sekolah negeri maupun sekolah swasta termasuk guru honorer, harus di bela hak nya terutama dari tekanan dan pemerasan” tegas beliau dengan bersemangat.
Bahkan menurutnya sudah lama ia mendengar adanya dugaan pungli terhadap peserta P3K ini, begitu juga ia terus mengikuti pemberitaan dari berbagai media tentang desakan agar pihak penegak hukum segera bertindak. Namun sejauh ini ia tidak pernah mendengar atau membaca adanya respon serta tanggapan dari PGRI selaku wadah berhimpun yang namanya guru.
“Mustahil pengurus PGRI tidak mengetahui dugaan pungutan yang dilakukan Kadis itu. Karena yang saya dengar, penyerahan uang dari peserta P3K itu ke Disdik ada juga yang melalui Kepala Sekolah. Cobalah pengurus PGRI berbicara dan membela guru guru tersebut, tidak usah berbicara atas nama pribadi, kalau berbicara atas nama peribadi, bisa saja nanti jabatan anda di copot”ujarnya lagi.
Masuddin juga menyindir keberadaan Dewan Pendidikan yang hingga saat ini tidak berkenan memberi tanggapan terhadap dugaan “pemerasan” yang di alami guru P3K tersebut. Salah satu peran Dewan Pendidikan tersebut berupa pengawasan pelaksanaan kebijakan pendidikan. “ini sangat memprihatinkan, lembaga dewan pendidikan yang di belanjai dari uang rakyat atau APBD justru tidak respon terhadap persoalan dugaan pungli di dunia pendidikan kota Padangsidimpuan. Mestinya orang orang di lembaga ini punya hati nurani dan memiliki pertanggung jawaban moral atas keberadaannya di dewan pendidikan.”ucapnya menambahkan.
Kemudian Masuddin Lubis selaku mantan Ketua PGRI sekaligus peduli terhadap dunia pendidikan berharap dengan sangat kiranya aparat penegak hukum terutama polri dan tim saber pungli agar segera memproses permasalahan ini.
Keterangan yang di sampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut tentang dugaan pungli ini, sudah jadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menanganinya. Bahkan Ia juga meminta Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution segera mencopot Luthfi Siregar dari jabatan Kadisdik, demi memudahkan aparat penegak hukum menanganinya.
Kepada masyarakat, tokoh tokoh pendidikan, aktivis dan lembaga lainnya yang perduli terhadap dunia pendidikan agar ikut mendukung aparat penegak hukum menangani persoalan ini. Begitu juga tenaga pendidik P3K yang jadi korban dugaan pungli agar jangan takut bersuara menyampaikan hal yang sebenarnya, pinta Masuddin.
Seperti di ketahui bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil Kadisdik Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar Jumat (26/5/2023) .
Usai pemeriksaan terhadap Luthfi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada awak media mengatakan bahwa saat berada di Kota Padangsidimpuan ia telah mendapat langsung laporan dari para korban sebanyak 49 orang dari 130 guru P3K yang tidak mampu menyetor Rp30 Juta/orang dengan dalih untuk mendapat Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP).
“Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” kata Abyadi.
(m. hrp)