Aceh – Mitra Mabes.Com” Kedaulatan ada di tangan rakyat yang merupakan prinsip dasar negara demokrasi yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat ( 2) Undang- Undang 1945 Indonesia” Sabtu 30 Agustus 2025
Menurut Mantan ketua DPW LSM Penjara Uji Aceh Dani Saputra menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan dilaksanakan laksanakan sesuai dengan UUD. Perwujudan Kedaulatan rakyat.
Konsep ini juga sejalan dengan sila ke – 4 dalam Pancasila” kerakyatan yang di.pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam.permusyawaratan ” yang menekankan kekuasaan tertinggi berad ditangan rakyat.
Maka dari itu rakyat memilik hak untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum. Yang dijamin oleh konstitusi dan Undang- Undang di Indonesia” seperti dalam pasal 28E UUD 1945 dan Undang- Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
Ingat unjuk rasa yang menyampaikan aspirasi rakyat yang sedang berlangsung tidak boleh di halangan karena merupakan hak konstitusional yang di lindungi oleh Undang- Undang. Demontrasi memanas di Jakarta dan dikotak – kota lain setelah pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob tiga oran yang dilaporkan tewas dalam demontrasi di.mskasar, Sulawesi Selatan.
Dia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi, dalam amanat pasal ( 1) Ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satupun pihak, baik rakyat baik pengusaha, yang bertindak di luar kerangka hukum.
Lebih lanjut Dia menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara. Khususnya polri. Prinsip eguality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penegakan kasus tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan terhadap publik. Penegakan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar – benar terjamin, baik secara hukum maupun secara sosial” tegasnya
Saya berharap kepada Kapolri, tindakan ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi harus diproses pidana. Apakah masuk dalam pasal pembunuhan, kelalaian atau pasal.lain, yang jelas jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Maka dengan begitu. Penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan. Tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas” Terangnya
Editor : Ainon/ M. Yusuh