Kotim.Media mitra mabes. Tindakan seorang mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain dapat berakibat fatal. Dr. H. S. Arifin, S.H.I., dari Integral Community Barokah & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants), menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat digugat secara perdata dan dituntut secara pidana.
Berdasarkan Pasal 23 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi rahasia perusahaan pesaingnya. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Meskipun peraturan ketenagakerjaan hanya mengatur pembocoran rahasia oleh karyawan yang masih aktif, Dr. Arifin menegaskan bahwa tindakan mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan juga dapat dijerat hukum.
Pelanggaran Hukum
Tindakan mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain diduga telah melanggar dua pasal:
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Mantan karyawan dapat digugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembocoran rahasia perusahaan.
Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Mantan karyawan dapat dipidana dengan denda dan/atau kurungan penjara.
Kesimpulan
Membocorkan rahasia perusahaan merupakan tindakan yang serius dan dapat membawa konsekuensi hukum yang berat bagi mantan karyawan. Dr. Arifin menghimbau agar perusahaan dan mantan karyawan memahami dan mematuhi peraturan terkait rahasia perusahaan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.