TINDAKAN MANTAN KARYAWAN YANG MEMBOCORKAN RAHASIA PERUSAHAAN KEPADA PIHAK LAIN DAPAT DIGUGAT PMH DAN DITUNTUT PIDANA

Kamis, 4 April 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotim.Media mitra mabes. Tindakan seorang mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain dapat berakibat fatal. Dr. H. S. Arifin, S.H.I., dari Integral Community Barokah & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants), menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat digugat secara perdata dan dituntut secara pidana.

Berdasarkan Pasal 23 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi rahasia perusahaan pesaingnya. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Meskipun peraturan ketenagakerjaan hanya mengatur pembocoran rahasia oleh karyawan yang masih aktif, Dr. Arifin menegaskan bahwa tindakan mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan juga dapat dijerat hukum.

Pelanggaran Hukum

Tindakan mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain diduga telah melanggar dua pasal:

Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Mantan karyawan dapat digugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembocoran rahasia perusahaan.
Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Mantan karyawan dapat dipidana dengan denda dan/atau kurungan penjara.
Kesimpulan

Membocorkan rahasia perusahaan merupakan tindakan yang serius dan dapat membawa konsekuensi hukum yang berat bagi mantan karyawan. Dr. Arifin menghimbau agar perusahaan dan mantan karyawan memahami dan mematuhi peraturan terkait rahasia perusahaan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD
Demi Rakyat T. Zainal Masih mengejuk Warganya yang sedang di Landa Sakit Walau Malam Sudah Larut.
Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daera
Diduga Tidak Sesuai Standar, LSM Harimau Soroti Proyek Penggantian Jembatan di Desa Lempuyang
Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Seberat, 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Dimusnakan Di Halaman Polres Taput.
Kades Cibodas Kec Sukatani Purwakarta di Duga Endapkan Anggaran BUMDES 2023-2024

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 13:11 WIB

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

Minggu, 14 September 2025 - 13:08 WIB

Demi Rakyat T. Zainal Masih mengejuk Warganya yang sedang di Landa Sakit Walau Malam Sudah Larut.

Minggu, 14 September 2025 - 12:43 WIB

Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daera

Minggu, 14 September 2025 - 12:39 WIB

Diduga Tidak Sesuai Standar, LSM Harimau Soroti Proyek Penggantian Jembatan di Desa Lempuyang

Minggu, 14 September 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

Minggu, 14 Sep 2025 - 13:11 WIB