Mantan Camat Baturaja Barat Dan Tiga (3) Tersangka Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kantor.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com September 2024.- Ke empat 4 tersangka tersandung korupsi pengadaan alat kantor di Kecamatan Baturaja Barat resmi di tahan Kejaksaan Negeri OKU, setelah dilimpahkan penyidik tindak pidana Korupsi Polres OKU setelah satu 1 tahun sembilan bulan 9 menangani kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan alat kantor tahun anggaran 2022 Kecamatan Baturaja Barat.

Akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Melimpah barang bukti, tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu OKU. Tahap 2 Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Selasa (1/10/2024) Siang Dikantor Kejari OKU.

“Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui Kasatreskrim AKP Setyo.Hermawan yang disampaikan Kanit Tipikor Iptu Deddy Iskandar kepada awak media ini mengungkapkan pihaknya telah memulai menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi sejak Januari 2023 lalu.

Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan Kejaksaan Penuntut Umum Kejari OKU, ” Ungkap Iptu Deddy dibincangi disela penyerahan berkas.

“Iptu Deddy menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan ada empat 4 orang tersangka, satu 1 orang berstatus pensiunan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga
Sipil (Penyedia).

Dan 4 Tersangka yakni HY, SA, HR dan IE. Ke 4 nya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan Januari 2024 kemarin,”jelasnya.

Sementara dikonfirmasi mengenai kerugian nengara yang disebabkan oleh ke 4 tersangka Iptu Deddy mengatakan besaran nilainya adalah sebesar 200 juta lebih.

“Untuk kerugian negara nilainya sebesar 242 juta rupiah,” lanjutnya.

Lebih dalam Iptu Deddy menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke 4 tersangka bermoduskan dengan me mark-up serta memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor se Kecamatan Baturaja Barat.

“Jadi modusnya mereka ini me mark-up dan tidak sesuai dengan spek, dan ada juga yang fiktif. Nah untuk barang buktinya ada sound system, tenda, genset, uang sebesar 40 juta rupiah serta juga ada barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil korupsi yang kita amankan dari tersangka HR,” bebernya.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2 barang bukti, tersangka serta Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kantor di Kecamatan Baturaja Barat itu.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan 4 orang tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU Berinisial HY, SA, HR dan IE. Ke 4 tersangka ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-
undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-
undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1,” jelas Yerry.

Yerry mengatakan terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Baturaja, ” Pungkasnya.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB