Manatan Kades Lamantu Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Hartanya Disita

Senin, 20 Januari 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, Mitramabes.com-

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhi vonis mantan Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Taiyeb, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.

Selain pidana penjara, Taiyeb juga dikenakan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Sarifuddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025

Baca Juga: Ketum HMI Desak Kapolres Tindak Tegas Kasus Pengeroyokan Terhadap Sekum HMI Cabang Takalar Syakir menyampaikan bahwa selain pidana penjara, terdakwa Taiyeb juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.228.180.941,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah),” ucap Syakir.

( Tim/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap
Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Desa Celawan
Edarkan Sabu, Grandong Ditangkap Basah Polsek Tanjung Beringin
Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Selasa, 11 November 2025 - 06:32 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Rabu, 5 November 2025 - 18:13 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Desa Celawan

Berita Terbaru