Manatan Kades Lamantu Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Hartanya Disita

Senin, 20 Januari 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, Mitramabes.com-

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhi vonis mantan Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Taiyeb, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.

Selain pidana penjara, Taiyeb juga dikenakan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Sarifuddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025

Baca Juga: Ketum HMI Desak Kapolres Tindak Tegas Kasus Pengeroyokan Terhadap Sekum HMI Cabang Takalar Syakir menyampaikan bahwa selain pidana penjara, terdakwa Taiyeb juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.228.180.941,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah),” ucap Syakir.

( Tim/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate
Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 11:32 WIB

Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita

Jumat, 5 September 2025 - 07:51 WIB

2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Jumat, 5 September 2025 - 05:07 WIB

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Berita Terbaru