Palas-LP Setelah ditunggu sekitar seminggu dari waktu Audensi (18/02/2026) yang lalu Pihak Manajemen PT. KAS tidak dapat menunjukkan Sertifikat Laik Operasional (SLO) dari tingkat Provinsi maupun Kementerian. Humas PT. Karya Agung Sawita (KAS) hanya dapat menunjukkan Surat Keterangan “Peraturan Teknis” (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Padang Lawas dan Hasil Uji Laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu (Tahun 2025). Mengingat Mobil Uji Laboratorium Lapangan milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas rusak, terpaksa direkomendasikan ke DLH Kabupaten Rokan Hulu.
“Sangat disayangkan, mengingat Izin-izin Perusahaan PT. KAS yang kurang lengkap, tapi terus beroperasi, diduga banyak lagi Perusahaan-perusahan yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas sama dengan PT. KAS, yang mana Izinnya belum lengkap, tapi sudah beroperasi dan terus beroperasi”.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Ormas Bidik Kabupaten Padang Lawas Asrul Muharram Hasibuan didampingi Wakil Sekretaris Sofwan Adam Harahap yang juga sebagai pemerhati lingkungan sekaligus Praktisi Hukum di Kabupaten Padang Lawas.
Ketika Wartawan dan Ormas mempertanyakan prihal tersebut ke Instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas melalui Kabid yang telah dihubungi telepon WhatsApp (WA) gagal dijumpai keburu pulang, sedangkan tujuan hendak konfirmasi ke Dinas Perizinan.
Ini atas petunjuk dan arahan dari Sekretaris Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Pak Robert.
Untuk itu diminta kepada Instansi Pemerintah yang lebih Tinggi baik dia Tingkat Provinsi ataupun Kementerian untuk turun langsung mengevaluasi tentang Izin-izin Perusahaan yang ada di Kabupaten Padang Lawas. (Tim)










