Manager PT Makmur Palma Lestari (MPL) dengan Tegas Tidak Menerima TBS dari Kawasan Hutan dan TBS Curian.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu, MBS. Mill Manager Pabrik minyak Kelapa sawit PT. Makmur Palma Lestari (PT. MPL) Syawaluddin Hasibuan dengan tegas menyampaikan bahwa perusahaan tidak menerima tandan buah segar (TBS) ilegal yang berasal dari kawasan TNTN dan juga buah sawit curian. Sumber sari, 9/10/2025.

“Pihak manajemen dengan tegas menghimbau dan menyampaikan kepada pihak penyuplai, penyedia (supplier) ataupun pemegang kontrak tandan buah segar di pabrik minyak kelapa sawit PT. MPL agar berhati – hati dan waspada untuk tidak memasukan buah sawit ilegal,”

“Tidak itu saja, pihak manajemen juga telah membuat himbauan melalui spanduk pemberitahuan bahwa perusahaan PT. MPL tidak menerima buah ilegal atau pun buah curian serta tandan buah segar yang berasal dari kawasan (TNTN) tanpa terkecuali,”

“Jika di belakang hari pihak Supplier di temukan adanya pelanggaran atau tidak patuh atas aturan dan himbauan yang telah di tetapkan oleh pihak manajemen perusahaan, maka pihak perusahaan akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama.

Kemudian, Pihak perusahaan juga tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang kehilangan tandan buah segar (dirugikan) membuat laporan ke pihak yang berwajib atas hal di maksud. Terlebih lagi, masyarakat tersebut mengetahui dimana dan siapa pihak pembeli juga suppliernya maka jika itu terjadi di PT. MPL maka yang bertanggung jawab penuh adalah pihak supplier bukan pihak pabrik,”

 

Ditambahkan nya, “Perlu dicatat dan digaris bawahi serta dipahami bahwa perusahaan tidak mentolelir pihak manapun yang dengan sengaja atau tidak di sengaja menjual TBS ilegal ke PT. MPL. Karena semua itu adalah perbuatan melawan hukum, dan pihak manajemen bahkan pemegang saham sekalipun tidak membenarkan hal yang di maksud tersebut.

Intinya, pihak manajemen PT. Makmur Palma Lestari tetap patuh dalam menjalankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini, terkhususnya kepatuhan terhadap undang-undang no 39 tahun 2014 pasal 107 dan 111.” ungkap Mill Manager PT. Makmur Palma Lestari, Syawaluddin Hasibuan dengan tegas.

TR Waruwu MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Pelaku dan Sabu Seberat 42,98 Gram di Tebo Tengah
Satlantas Polres Pagaralam Edukasi Warga: SIM Bukan Sekadar Kartu
Polres Pagaralam Terus Salurkan Beras Subsidi Sphp sebanyak 6 Ton
Bersama FKUB, Polri dan Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
Tingkatkan Imtaq dan Adab Keluarga, MTMD Sergai Gelar Pengajian dan Pasar Murah
Diduga Asal Jadi, 2 Pembanguan Cor Beton Desa Marga Mulya dan Gunung Kembang Kikim Timur, Pekerjaan  Dinas PRKPP Lahat. Pihak PPTK Harap Cek Lapangan. Matrial Sprint Hanya Formalitas Semata.
Bupati M.Fathul Fauzy Nurdin Apresiasi Indusri Kopi Bantaeng Siap Bersaiang Secara Internasional
Bupati dan Wabup Bantaeng Resmi buka Pra Porprov Sepak Takraw dan Lantik Pengurus PSTI Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Pelaku dan Sabu Seberat 42,98 Gram di Tebo Tengah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Satlantas Polres Pagaralam Edukasi Warga: SIM Bukan Sekadar Kartu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Pagaralam Terus Salurkan Beras Subsidi Sphp sebanyak 6 Ton

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Bersama FKUB, Polri dan Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Diduga Asal Jadi, 2 Pembanguan Cor Beton Desa Marga Mulya dan Gunung Kembang Kikim Timur, Pekerjaan  Dinas PRKPP Lahat. Pihak PPTK Harap Cek Lapangan. Matrial Sprint Hanya Formalitas Semata.

Berita Terbaru