Makassar Sulawesi Selatan 17 Agustus 2023 mitramabes.

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Adanya laporan kepolisian dengan nomor LP/B/452/V/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Mei 2023, yang dimana Abdul Jalali Dg Nai (Berteman) (Terlapor), dilaporkan dengan dugaan tidak pidana pengancaman yang terjadi di Jl.Perintis Kemerdekaan pada 22 Mei 2023.

Terkait hal itu Kuasa Hukum Abdul Jalali Dg Nai menerangkan bahwa laporan tersebut berdasar kepada kasus Sengketa Lahan yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan KM.18 di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar yang sampai saat masih berpolemik.

 

“Laporan itu terkait dugaan Sengketa Lahan yang dimana ahli waris terus dipaksakan untuk dikriminalisasi, saya rasa agak keliru, pasalnya semua sertifikat yang telah diterbitkan oleh Indogrosir sudah saya bedah secara dasar hukum dan banyak memiliki kekeliruan dalam pembuatan sertifikatnya dalam hal ini sertifikat terbit tidak berdasar hukum atau aturan yang telah ditetapkan jadi sertifikat itu tidak benar, dimana semuanya sudah saya bedah satu demi satu dan saya siap untuk klarifikasi serta pertanggung jawabkan hal ini”, Jelas Frans Parera, S.H, dikediamannya pada Rabu,(15/08/2023).

 

Lebih lanjut ia juga menambahkan,” saya sudah lakukan pengusulan pembatalan dan juga memenuhi semua syarat pembatalan sertifikat milik Indogrosir, jadi saya rasa pihak Polda juga dalam hal Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk periksa dengan Teliti Sertifikat milik pelapor sebelum memproses lebih lanjut laporan yang kami anggap keliru itu, dan kami juga sudah lakukan penyuratan di Instansi Terkait hingga ke Presiden”,ungkapnya.

 

Ia juga berharap agar kasus ini jangan seolah olah dipaksakan dan harus sesuai dasar hukum yang berlaku dan juga yang saya sudah bedah, dan saya juga adalah pensiunan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dipercayakan sebagai kepala tehnis UPT Balai Harta Peninggalan Kota Makassar, dimana saya dituntut memeriksa Sertifikat dari orang yang hidup ke orang yang mati dan bagaimana sertifikat itu berstatus peninggalan dan kembali kepada Ahli Warisnya”, tutupnya. ( ESV MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)
Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.
Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.
Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran
Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok
SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:57 WIB

Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:06 WIB

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:23 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar

Berita Terbaru