Makassar/MBS- Aliansi Indonesia. 03 April 2023. Masih sekitar pemberitaan mengenai kasus Tanah di Makassar. Menurut Keterangan Ahli waris a/n : TJODDO ( Abd.jalali Dg.Nai) yang merasa terzholimi dengan beberapa Keputusan yang seperti nya tidak berpihak kepada nya.
Diketahui bahwa sahnya ahli waris Idrus Mattoreang menggunakan Rincik Kohir 51 CI, Persil 6 D1 a/n: TJONRA tv KARAENG TOLA. Kohir 51 C1,
milik SIA PR KM 17, Persilnya 6 D1 milik TJODDO KM18.
Terbukti jelas Polrestabes Makassar menyatakan Non Identik alias Palsu, berdasarkan hasil Labfor No. Lab.25/DTF/2001,
namun mengapa sengaja di gunakan 3 kali menerbitkan Sertipikat ..?? :
1.Tgl 21 Agustus 2014 SHM No.52952 a/n: ANNIE GRETHA WAROU,
2. Tgl 15 April 2015, SHGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang dan
3. Tgl 13 April 2016, SHGB No.21970
a/n : 54 ahli waris yg di alihkan ke PT.INTI CAKRWALA CITRA/INDOGROSIR, penunjuknya Sertifikat HM No.490/1984 Bulurokeng KM 20 Ke Maros yg sdh di batalkan.”
Mengapa” lalu di letakkan di atas objek tanah milik Abd Jalali Dg Nai,ahli waris TJODDO Kohir 54 C1, Persil 6 D1 KM18.
Sedangkan Sertifikat Hak Milik No.490/1984 a/n: ANNIE GRETHA WAROU di KM 20 Ke Maros.
Rincik Kohir 51 C1 milik SIA PR KM 17
di Persil 8 SII.
Persil 6 D1 milik TJODDO Kohir 54 C1 KM 18. Sertifikat Hak Milik No.490/1984 .
a/n: ANNIE GRETHA WAROU KM 20 Ke Maros,
tidak ada hubungan hukumnya dgn Rincik Kohir 51.C1 persil 6 D1 a/n: TJONRA KARAENG TOLA.
Sehingga dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung. dan dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015.
maka terbitnya SHGB No.21970 a/n. Ahli Waris Idrus Mattoreang dgn menggunakan alas Hak No.490/1984. SHGB No.21970 berarti isinya palsu.!
karena Ahli Waris Idrus Mattoreang tidak ada hubungan hukumnya dgn SHM No.490/1984, maupun Kohir 54 C1 Persil 6 D1 milik TJODDO. SHGB No.21970 .
Perbuatan ini jelas sudah melanggar Pasal 263.
Seharus disita demi hukum dan siapa pun yg terlibat didalamnya baik menyuruh, menempatkan, ikut serta membuat keterangan palsu harus dihukum sesuai dgn hukum yg berlaku di Republik Indonesia. Ujar pemilik Ahli waris abd.jalali Dg.Nai. kepada media pers aliansi indonesia.
(Team MBS EVS)