Mahasiswa aksi unjuk rasa di SPBU kuala, FPMS: SPBU ini sudah sering memakan subsidi rakyat

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut||MBS- Aksi unjuk rasa yang di gelar oleh Forum Pemuda Madani Sumut pada Rabu, 15 Mei 2025 yang di komandoi oleh ketua umum Forum Pemuda Madani Sumut Randi Permana Nasution.

Berdasarkan temuan yang terjadi serta aduan masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan dan menimbulkan preseden buruk terhadap suatu instansi Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), SPBU yang terletak di Kuala Kabupaten Langkat dengan nomor SPBU No. 14.207.172, pada hari ini kita melakukan aksi di depan Polsek kuala dan langsung di depan SPBU No. 14.207.172 untuk sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut yang sudah lama memperkaya dirinya pribadi dan tentu ini sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat langkat khususnya kecamatan kuala untuk memberitahukan bahwa hal ini salah secara hukum. Tegas Randi Permana dalam orasinya.

Di lihat ketika aksi sontak terkejut ketika polisi dan massa aksi melihat aksi pengisian banyaknya jerigen dan diduga pihak SPBU seperti asal-asalan dalam mendistribusikan minyak subsidi kepada masyarakat pasalnya praktek penimbunan riskan dalam hal ini karena sangat banyak jerigen yang di isi oleh SPBU tersebut, okelah hari ini kita lihat pertalite tapi apakah yakin dari puluhan jerigen ini pertamax semua? Tidak ada pertalite atau solar? Saya duga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat dari puluhan pasti di isi 5 atau berapa yang bbm subsidi. Sambung Randi dalam orasinya.

Jika melihat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 miliar. Lihatlah kita lihat respon dari pihak keterwakilan SPBU ini, ngeyel dan tidak kooperatif seperti udh membiasakan hal yang salah ini, oleh karena itu tuntutan aksi kita agar terus kta wujudkan untuk mendukung kapolsek kuala untuk menindak tegas praktek praktek mengkhianati masyarakat seperti ini dan kita akan sampaikan ke pertamina sumbagut agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172. Tutup Randi Permana yang juga aktivis cipayung sumut. (Red)

Berita Terkait

Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota PagarAlam
Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!
Waduh, PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Tutup Mata.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:45 WIB

Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota PagarAlam

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 17:57 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Berita Terbaru

NASIONAL

Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota PagarAlam

Senin, 9 Feb 2026 - 19:45 WIB