example banner

Mafia Tanah Menyengsarakan Rakyat” Ini Yang Dilakukan PT KIM Terhadap Lahan warga Desa Babah Rot”

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Mafia tanah telah menyengsarakan rakyat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanah juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu- satunya dan ini jelas- jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga dapat merugikan negara dan menciptakan ketidak pastian hukum. Selasa 11 Februari 2025

Penyerobotan lahan warga desa Babah Rot dan desa lainnya di kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya oleh PT KIM tersebut, hal ini merugikan masyarakat desa tersebut. Akibatnya warga desa Babah Rot dan sekitarnya mendatangi kantor PT KIM. Namun hingga kini kedua belah pihak belum ada titik temunya.

Menurut Kepala desa Babah Rot Amran Nur saat di konfirmasi melalui Sekdes Babah Rot Bustanuddin yang sering Disapa dengan sebutan bang Tadu Raya Selasa 11/ 02/ 2025 pukul 08,30 wib menyebutkan bahwa, pihak PT KIM telah melakukan penyerobotan lahan plasma PT fajar Baijuri yang diperuntukan warga desa Babah Rot dan desa sekitarnya di kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, kepala desa secara tegas agar pihak PT KIM tidak mengganggu lahan plasma milik warga desa Babah Rot dan desa sekitarnya” Siap” masyarakat akan terus mempertahankan tanahnya yang diduga kuat diserobot oleh PT KIM, apapun alasannya tanah masyarakat harus kembali ke masyarakat ( ke pemiliknya) ” Tegas Amran Nur melalui Sekdes Desa Babah Rot Bustanuddin.

Bustanuddin memaparkan bahwa pada Senin 10 /02/2025 sekira jam 10,00 wib pihak PT Fajar Baizury dan ketua forum pembebasan lahan masyarakat mendatangi kantor BPN dan bertemu langsung denga kepala BPN guna menanyakan patok batas Kim dengan lahan masyarakat, karena patok batas yang ditulis KIM BPN masuk dalam lahan masyarakat .

Namun pihak BPN membantah bahwa pihak BPN tidak pernah mengeluarkan patok batas HGU PT KIM, Berti jelas apa yang dilakukan oleh PT KIM itu Iligal” menipulasi data” guna untuk merampas tanah warga tersebut” Ungkap Sekdes Desa Babah Rot Bustanuddin.

Dia juga mengatakan bila secara aturan penyerobotan tanah oleh perusahaan dapat di kenai sanksi pidana penjara dan/ atau denda. Sanksi tersebut tersebut diatur dalam kitab UU hukum pidana ( KUHP).

Dalam pasal 385 KUHP yang mengatur tentang kejahatan tentang penipuan dan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan dalam pasal 424 KUHP, yang mengatur tentang pegawai negeri yang menggunakan tanah pemerintah secara.sewenang- wenang dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, intinya pihak PT Kim telah melakukan pelanggaran secara hukum. Dan mereka telah mengankangi UU tersebut” Tuturnya

Editor : Dani S

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *