Deli serdang/MBS- Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular kabupaten Deli serdang (Sumut)kamis 10/10/2023.
Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar – besaran untuk menertibkan seluruh galian c ilegal di Sumut.
Namun pihak toke galian c tidak merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar akan ada Razia galian c tersebut.
Tampak.di lokasi aktivitas
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpas- pasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.
Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di beking oleh orang – orang tertentu di duga kebal hukum.
Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak meng hirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .
Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galian C khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deli serdang, kiranya “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan angkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.(Sopiyan)