example banner

Mafia Minyak Solar Masih Melakukan Bisnis Ilegal di Duga Kebal Hukum

Palembang/MBS- Bisnis solar bersubsidi khususnya di wilayah jalan mayor jenderal Satibi Darwis keramasan ( TPA)kecamatan keretapati kota Palembang Sumsel Jumat 17/03/2023

yang dilakukan (inisal/AB ) mafia minyak solar), kian mengkhawatirkan ,,Diduga
Cara mereka pun sangat bervariasi , ada yang mengepok di SPBU sampai penuh ,

ada juga yang melakukan pengisian SPBU secara bergiliran, ada juga yang barter di gudang minyak mafia (Tengki truk)tujuan ketiganya, Tengki yang telah di modifikasi di dalam truk mereka sampai penuh

Dugaan Dengan modal kendaraan rakitan modifikasi Tengki saja dapat bermuatan 4,000
Sampai 8, 000 liter, jam operasional mereka tergolong tidak mengenal jam alias selama 23 jam perhari,

Sampai Tengki duduk di kendaraan modifikasi sampai penuh,
Mereka baru bisa pulang kepangkalan gudang minyak mereka di keramasan kecamatan keretapati kota Palembang,

Dari pantauan tim media di lapangan masih ada gudang minyak berjenis minyak solar , dan juga banyak gudang penampungan minyak solar dan di wilayah kecamatan keretapati kota Palembang

diduga kebal hukum tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum ,(APH), kepada jenderal Listyo Sigit / Kapolda Sumsel tolong di tidak lanjuti.

Mafia minyak jenis Solar di Sumsel , khusus nya di wilayah keramasan kecamatan keretapati kota Palembang,

Terkait dilokasi keramasan (TPA) kecamatan keretapati kota Palembang di duga parah Mafia minyak bergantian melakukan pengisian kepompa jenis bio solar bersubsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi , ada pun dalam antrian panjang,

Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda enam mendapat jatah 60 liter perhari,

Sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter perhari.
Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para Mafia minyak jenis Bio solar,

Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.

Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.

Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia Solar. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis solar Di bebaskan Untuk Pengansu solar, Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.

Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan Pelanggaran UU Migas.

Dengan Temuan Kasus Pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti

(Team / MBS )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *