Riau, Mitramabes com. Mafia CPO ilegal dipinggiran jalan lintas Sumatra Pekan Baru,tepatnya didepan Pete Besmindon Andalas Duri Riau di balai Makmur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Tak tersentuh hukum di wilayah itu.
Praktik ‘kencing CPO’ yang telah merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara. Karena sindikat distributor CPO ilegal tidak pernah membayar pajak dan biaya retribusi lainnya ke Negara Republik Indonesia.
Kebebasan mafia ( CPO) Crude Palm Oil ilegal di wilayah tersebut menurut salah satu karyawan yg berhasil di konfirmasi oleh media ini di lokasi mafia tersebut,memaparkan Ke pada media ini bahwa Boss Atu Pemilik nya tersebut,”Kuwat Dugaan ( Hyng ) Pungkasnya
Rabu tanggal – 17/11/2022.
Dari Hasil liputan Media ini langsung terjun ke Lokasi, mengabadikan momen berupa foto Ternyata benar ada bangunan atau bisa dikatakan gudang dijadikan tempat penampungan minyak CPO yang diduga ilegal itu,”Tempat tersebut lokasinya sangat strategis berdekatan dengan Jalan lintas Sumatra Pekan Baru Riau terdapat satu unit Mobil Tur CPO Yang Mau Masuk Ke gudang Tempat Kencing Minyak CPO Crude Palm Oil.
Keberadaan mafia CPO di sejumlah wilayah Provinsi Riau bukan lagi fenomena baru, melainkan sudah menjadi isu umum di masyarakat. Menurut informasi yang dihimpun, keberadaan mereka tersebar di sepanjang Jalan lintas sumatera Pekanbaru, Tepatnya di Balai Makmur Duri kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sala satu Masyarakat Riau Yang Tak Mau Di Sebut Namanya, di Harapkan juga kepada pihak penegak hukum baik dari Pihak Aparat Kepolisian tingkat polsek Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan polres Bengkalis segera menindak tegas Praktek Mapia CPO daerah Balai Makmur Duri Kabupaten Bengkalis tersebut Ungkapnya.
Aparat juga diminta untuk tidak tutup mata. Untuk menangani kasus ini, ataupun Bea dan Cukai tidak mesti harus menunggu laporan. Firman mengatakan penanganan pihak penegak hukum juga masih terlihat minim.
Riau merupakan salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia. CPO diekspor ke beberapa negara seperti India, Tiongkok, Malaysia dan Singapura dan lainnya. CPO diekspor ke tol Laut Dumai dan Belawan, Sumatra Utara untuk dipasarkan ke luar negeri.
Dari informasi yang dirangkum, modus penampungan ilegal ini ‎beroperasi dengan kerjasama antara ‘kaki tangan’ si ‘mafia’ CPO dengan para supir dan kernet mobil tangki CPO.
Dimulai dari lokasi penampungan. Ada yang berlokasi dipinggir jalan lintas yang disamarkan dengan warung dan dibelakangnya ditutupi tenda agar kolam CPO tak mudah dilihat. Ada juga yang memilih tersembunyi, tetapi tak jauh dari jalan. Selain membuat bak atau kolam, ada yang memakai drum untuk menampung.
( EDITOR NAHAR ).