Kampar Tapung Hulu/ MBS- Sebuah kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang melibatkan mafia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) No. 14.284.135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, telah terungkap pada Kamis, 28 Maret 2024.
Tim media bersama organisasi Libas mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang praktik ilegal di SPBU tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa SPBU tersebut diduga terlibat dalam penjualan solar subsidi kepada pemilik mobil Colt Diesel yang sudah dimodifikasi. Diduga, pihak SPBU dan mafia BBM solar subsidi menjalin kerjasama untuk meraup keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.
Tim media segera turun ke lokasi SPBU untuk menyelidiki informasi tersebut. Tak berselang lama, beberapa mobil Colt Diesel terlihat mengisi solar subsidi di SPBU tersebut.
Melihat kejadian tersebut, beberapa anggota media mendatangi Polsek Tapung Hulu untuk konfirmasi, namun petugas piket menyatakan bahwa Komandan Reskrim sedang tidak berada di tempat.
Salah satu anggota tim media kemudian menghubungi Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH.MH., yang mengatakan bahwa telah memerintahkan anggota untuk menyisir lokasi tersebut melalui telepon seluler.
Namun, petugas Polsek Tapung Hulu tak kunjung tiba di lokasi SPBU. Tim media mencoba mengambil foto dan video mobil yang mengangkut BBM, namun pemilik BBM tersebut langsung menunjukkan reaksi agresif dengan mengambil parang dan mengancam anggota media.
“Pakai parang ini, siapa yang macam-macam? Hati-hati kalian! Salah orang kalian cari, kalian cari masalah!” ungkap Leo Sihotang, pelaku pengancaman.
Tak hanya itu, pihak SPBU, yang diwakili oleh pengawas dan satpam, juga mengancam dan mengusir para jurnalis serta memerintahkan agar mobil yang mengangkut solar subsidi segera pergi dari lokasi.
Tim jurnalis akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi demi menghindari situasi yang semakin memanas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tapung Hulu untuk membuat laporan resmi.
“Kami telah membuat laporan dan telah diterima oleh Polsek Tapung Hulu. Kami berharap pihak penegak hukum, terutama Polsek Tapung Hulu, segera menetapkan tersangka atas tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalis, ancaman, dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,” ungkap salah satu anggota tim media.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500.000.000.
Pelaku pengancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Para tersangka kasus penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Team : MBS