MAA Gelar Rapat Koordinasi Tentang Tata Cara Reusam adat Budaya perkawinan

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes “ Majelis Adat Aceh ( MAA) kabupaten Nagan Raya mengadakan rapat koordinasi tentang tatacara Reusam Adat budaya perkawinan di Aula kecamatan Darul Makmur ” Kamis 30 Mai 2024

Ketua majelis Adat Aceh Nagan Raya M. Khaidir mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan tujuannya melestarikan adat istiadat yang ada di Aceh.

Perlu di mengerti proses perkawinan dalam adat Aceh ada beberapa tingkatan proses diantaranya:
A: Prosesnya itu mulai dari jam Cah Roet, merupakan proses awal meminang calon pengantin perempuan, kemudian memilih seseorang yang bijak untuk dijadikan seseorang seulangke atau sebagai penghubung di kedua belah pihak, kemudian proses peukong Haba atau memperkuat hasil pembicaraan pada saat meminang, pada proses inilah di tentukan mahar dan waktu perkawinan, setelah proses tersebut selesai, maka proses berlanjut ke pernikahan dan upacara peresmian perkawinan,” Terang M. Khaidir.

Lebih lanjut ketua MAA kabupaten Nagan Raya M. Khaidir setelah itu dilanjutkan dengan proses intat linto Baroe dan membawa barang bawaan atau Idang peuneuwoe, pengaturan intat linto atau mengantar mempelai laki- laki, penyerahan linto baroe, kemudian Peusijuk atau tepung tawar oleh pihak dara Baroe dengan jumlah yang ganjil,” Ungkapnya” ( AInon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Miliar Adalah Kado HUT Bhayangkara Ke-79
Penjemputan Jenazah TKW Asal NTB, BAI DPD dan Media Mitra Mabes Hadir di Bandara Internasional Lombok
Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025
Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri
Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:58 WIB

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Miliar Adalah Kado HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:55 WIB

Penjemputan Jenazah TKW Asal NTB, BAI DPD dan Media Mitra Mabes Hadir di Bandara Internasional Lombok

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:19 WIB

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:36 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Berita Terbaru