Sergai – MBS – Kasatpol PP Serdang Bedagai (Sergai) M. Wahyudhi bungkam ketika dikonfirmasi awak Media yang menanyakan apa tindakan atau langkah yang diambil pihak Satpol PP selaku pelaksana Peraturan Daerah (Perda) terkait mengenai adanya dugaan pabrik kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat yang diduga limbahnya mencemari parit hingga ke sungai Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu, sehingga menyebabkan ikan banyak yang mati, Rabu (28/01/2026).
Sebelumnya beberapa hari yang lalu telah dihebohkan dengan ditemukannya ikan banyak yang mati di sungai Desa Liberia, yang diduga diakibatkan limbah cair dari pabrik kilang ubi yang berada di Dusun 5 milik Galiong /Amin dan yang berada di Dusun 6 milik Cunglai namun dikendalikan oleh Badol karena Cunglai sudah meninggal dunia, dan juga telah dimuat berita di Media online.
Dan dari investigasi awak Media pada hari Rabu 21 Januari dilapangan dengan menelusuri dari sungai di Desa Liberia hingga ke hulu melalui parit di Mil 5 Afdeling 1 dan Mil 10 Afdeling IV Kebun Tanah Raja hingga ke aliran parit tempat pembuangan limbah kedua kilang ubi tersebut, awak media menemukan ikan banyak yang mati seperti ikan sapu – sapu dan sudah mulai membusuk serta menimbulkan aroma tak sedap karena sangat menyengat di aliran parit di Kebun Tanah Raja.
Dengan adanya temuan tersebut awak Media coba konfirmasi M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai, melalui via WhatsApp nya, pada hari Senin 26 Januari, yang mengatakan apa tindakan atau langkah yang diambil Satpol PP selaku penegak Perda terkait adanya temuan ikan banyak yang mati di sungai Desa Liberia yang diduga diakibatkan oleh limbah cair dari kedua kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Dengan bungkamnya Wahyudhi tentu sangat disayangkan oleh publik, karena Satpol PP selaku penegakkan Perda seharusnya aktif dan tanggap dengan adanya temuan tersebut seperti dengan mengambil tindakan, melakukan investigasi mendadak (sidak) ke lokasi dan pabrik kilang ubi, pengumpulan bukti dan sampel, penghentian sementara (Penyegelan) jika ditemukan bukti kuat limbah dibuang langsung ke sungai melalui parit, berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup guna pengujian uji laboratorium sampel air dan limbah, memanggil pemilik pabrik guna dimintai keterangannya serta mengambil tindakan Paksa seperti menutup tempat usaha, jika pabrik tetap beroperasi dengan membuang limbah meski sudah diperingatkan.
Maka dengan bungkamnya Wahyudhi menjadi tanda tanya publik, sehingga bisa menimbulkan persepsi buruk terhadap Wahyudhi dengan menduga adanya dugaan yang mana Wahyudhi diduga telah menerima upeti dari kedua pabrik kilang ubi tersebut, sehingga Wahyudhi terkesan tutup mata terhadap kejadian tersebut. (Syahrial).











