example banner

LUAR BIASA KAPOLSEK TAMBUSAI UTARA MENJELANG PILKADA SERENTAK IPTU SUHERI GELAR RAZIA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG(.TPPO)

Rohul. Mitra Mabes IPTU SUHERI SITORUS ,SH.MH Bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan anggota , polres Rokan Hulu – Riau , adakan pengungkapan kasus TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( TPPO ) , pada Minggu ( 3/11/2024 ) pukul 15.00 wib , desa bangun jaya Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Kapolres Rokan Hulu AKBP BUDI SETIYONO ,SH.MH , melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI ,SH.MH , jelaskan bahwasanya kejadian yaitu Pada Minggu ( 03 November 2024 ) Sekira pukul 15.00 Wib .

Di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS,S.H,M.H, bersama Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H dan Anggota , telah mengamankan 1 orang perempuan yang mengaku bernama Sdri RY ,” ujar IPTU SUHERI .

Lebih lanjut Kapolsek IPTU SUHERI sampaikan , yang mana setelah diamankan tersangka tersebut , lalu dipanggil aparat desa bangun jaya untuk melakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan dibelakang rumah Sdri RY , telah didapati ada 6 kamar Kost-an ,” kata IPTU SUHERI lagi .

IPTU SUHERI lagi , yang mana setelah dilakukan penggeledahan didapati di Kamar Nomor 03 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada dikamar tersebut dan setelah ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan dan dikamar 06 ditemukan 1 orang perempuan ,” papar nya .

Dengan gerak cepat IPTU Suheri yang di dampingi Kanit Reskrim lPDA RAHMAT bersama anggota langsung melakukan penggeledahan , terhadap Sdr RY tersebut , telah ditemukan 1 alat kontrasepsi merk SUTRA ,” jelas lptu Suheri .

Iptu Suheri lebih lanjut , Yang mana setelah ditanyai ianya masih berumur 15 Tahun sehingga terhadap perempuan tersebut diamankan terlebih dahulu dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kediaman Sdri RY ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol dan atas kejadian tersebut barang bukti dan pemilik Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” tutur lptu Suheri ..

IPTU SUHERI tambahkan , begini lah cara kerjanya pria hidung belang memesan melalui WhatsApp , yaitu melalui tersangka RY yang mana selanjutnya tersangka RY memberikan harga sebesar Rp.1.600.000,- dan setelah itu tersangka RY akan memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000 dan setelah selesai maka pria hidung belang akan membayar kembali sebesar Rp.200.000,- untuk uang kamar yang digunakan ,” ungkap Iptu Suheri .

IPDA RAHMAT Sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara , di tempat yang sama menambahkan , terhadap tersangka RY kita terapkan : Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ,” Ulas Nya menutup.

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *