BATURAJA, Mitramabes September 2024.- Karena ada laporan dari masyarakat bahwa kegiatan ketahanan pangan dan Bumdes di desa nya tdk berjalan dengan baik maka Lsm KCBI mengkonfirmasi dan klarifikasi beberapa kegiatan Dana Desa (DD ) Tahun 2023 Desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja.
Dengan nomor surat: 276/KL/KCBI/IX/2024, sampai saat ini tidak ada jawaban baik melalui surat mau pun Via elektronik/ WhatsApp.
Padahal sudah jelas untuk keterbukan penggunaan DD dan ADD berdasarkan :
1. UU No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11 ayat (1) huruf a “bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan”.
2. UU No: 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f berbunyi “melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” kemudian huruf p berbunyi “memberikan informasi kepada masyarakat Desa”. Diatur juga dalam Pasal 27 huruf d yang menyebutkan “memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.
3. PP No: 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No: 6 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan PP No: 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No: 6 Tahun 2014
Pasal 52 PP No: 43 Tahun 2014 menyebutkan “Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”.
4. Permendangri No: 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 10 ayat (1) “Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”. Selanjutnya di Ayat (2) berbunyi “Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Pada Ayat (3) berbunyi “Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat” dan Ayat (4) berbunyi “Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya”
5. Permendagri No: 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 72 ayat (1) menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 danPasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi..
Alis kelana selaku sekjen LSM KCBI bersama rekannya Jhony pada tanggal 27/9/2024, melaporkan oknum kepala Desa Battu winangun kecamatan lubuk raja di Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor surat: 283/LAPDU/KCBI/2024, Diduga kuat adanya penyelewengan / korupsi anggaran DD/ADD Tahun 2023.
“Jadi sudah jelas untuk keterbukan dalam penggunaan DD/ADD jangan di anggap PENGGELOLAHAN UANG DD/ADD SEPERTIS UANG PRIBADI ATAU UANG KAJUT/ NENEK nya semau nya sendiri saat di kompirmasi/klaripikasi tidak menghiraukan “,jelas Jhony kepada awak media.*
Dan kami meminta kejaksaan Negeri OKU untuk memanggil kepala desa dan bendahara desa battu winangun kecamatan lubuk raja, untuk memberikan laporan kegiatan pekerjaan anggaran dana desa tahun 2023, ” Ungkapnya Alis Kelana.*
(Jhony/tim) Mitramabes Com.