Madina .Media mitra mabes.com Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM TAMPERAK ) akan Melaporkan Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara atas Dugaan Korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2023
Informasi yang dihimpun DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal melalui Narasumber yang tidak mau disebutkan Identitasnya mengatakan bahwa Kepala Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan tidak transparan dalam menerapkan Dana Bos Selama menjabat
” Contoh Pada Tahun Anggaran 2023 Dana yang di duga di korupsi diantara nya tahap Pertama Tahun Anggaran 2023 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap Pertama Rp 114.478.500 . Tahap Kedua Rp 56.166.000.perpustakaan Tahap Pertama Rp 39.653. Tahap Kedua 362.064.000 Administrasi Pembelajaran Tahap Pertama Rp 115.137.600 Tahap Kedua Rp 156.601.300 Pembayaran Honor Tahap Pertama Rp 125.400.000 Tahap Kedua Rp 128.200.000 Langganan Daya dan Jasa Tahap Pertama Rp 16.581.900 Tahap Kedua Rp 17.136.300 Penerimaan Peserta Didik Tahap Pertama Rp 8.800.000.Kegiatan Pembelajaran dan ekstra kurikuler Tahap Pertama Rp 65.420.000 Tahap Kedua Rp 1.058.400.Kegiatan Asesmen ( evaluasi pembelajaran ) Tahap Pertama Rp 22.537.300 Tahap Kedua 9.964.000
Penyediaan Alat Multi Media Tahap Pertama Rp 82.000.000 Penyelenggaraan bursa kerja khusus Tahap Pertama Rp 49.855.000 Tahap Kedua Rp 40.000.000 semua Total Dana Bos yang di terimab pada Tahun Anggaran 2023 Sejumlah Rp 1.542.380.000 sesuai jumlah sebanyak 958 siswa dan di Tambah lagi dengan Pembayaran Uang sekolah Rp 50.000 Persiswa setiap bulannya Total Uang sekolah Rp 578.800.000 jadi Total seluruh Dana Biaya Operasional Sekolah dan Uang Sekolah seluruh siswa Rp 2.121.180.000 inilah Total keseluruhan Anggaran yang masuk Pada Tahun Anggaran 2023 Paparnya
Narasumber juga mengatakan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 yang berinisial ” ED ” tidak menginformasikan Penyaluran Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) melalui Papan Informasi Reguler yang ada di Sekolah ” Ungkapnya .
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD – SMP – SMA / SMK bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah ” Jelasnya
Menurut Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal – Muhammad Yakub Lubis – dalam merealisasikan Dana BOS ( Kemendikbud ) Mewajibkan satuan pendidikan untuk membuat pelaporan secara transparan dan jujur melalui online
Selain itu Kemendikbud juga mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasi laporan penggunaan dana bos melalui papan informasi yang ada di Sekolah artinya satuan pendidikan harus bertanggung jawab serta transparan dalam merealisasikan Dana BOS ” terangnya
Lanjutnya. Papan informasi Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) adalah Peraturan Menteri Pendidikan . Kebudayaan . Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) BOS Reguler
Juknis ini mengatur Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) termasuk kewajiban sekolah untuk mempublikasikan informasi Penggunaan Dana Bos melalui papan informasi ” paparnya
ia mengungkapkan selain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) juga mengatur tranparansi penggunaan Dana Publik . termasuk Dana BOS
Undang undang KIP mengharuskan Badan Publik termasuk Sekolah untuk memberikan Informasi yang jelas dan Transparan kepada Masyarakat . ujarnya
Untuk diketahui papan informasi Dana BOS berisi informasi tentang :
– Besaran Dana BOS yang diterima di Sekolah
– Penggunaan Dana BOS termasuk Rincian Pengeluaran
– Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS
– Nama dan Jabatan Pelaksana BOS di Sekolah
Papan informasi tersebut harus di pasang di tempat yang mudah di lihat oleh Masyarakat tegasnya
Sebelumnya Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal sudah mengklarifikasi Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan melalui surat tertulis pada tanggal 27 bulan 6 tahun 2025 yang berinisial ” ED ” Tidak ada Jawaban yang Jelas sampai Berita ini di Terbitkan
Atas Peristiwa ini Kami dari DPD LSM TAMPERAK yang Peduli kepada Pendidikan Memohon Kepada Aparat Penegak Hukum / Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat mengusut tuntas masalah ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku ‘ Pungkasnya .
Edi Lubis