example banner

LSM LII Akan Adukan Oknum Kades Terusan Baru ke APH

EMPAT LAWANG, MBS – Oknum Kepala desa (Kades) Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang akan diseret oleh beberapa Aktivis kejalur hukum. Sabtu, (25/03/2023).

Pasalnya, oknum kades tersebut diduga kuat dalam pembagian BLT tidak transparan didalam pengelolaan dana desa Tahap 3 (tiga) 2022, sub bidang BLT DD, dan honor perangkat desa.

” Kepala desa kami tidak transparan di dalam mengelola anggaran baik APBN DD maupun APBD ADD. seperti contoh pembagian BLT DD tidak secara transparan, dana desa tahap tiga tidak jelas apa saja realisasinya, dan honor perangkat tidak jelas, ” ungkap sumber lirih.

Masyarakat mengeluh atas kepemimpinan kepala desa terusan baru. Karena terkesan tidak transparan.

Sementara itu, Kepala Desa belum dalam upaya konfirmasi. jika nanti kepala desa tersebut sudah memberikan hak jawabnya, berita dapat di update kembali.

Dilain sisi, Ketua Umum Aktivis Lembaga Informasi Independen Merasa geram dengan sikap oknum kepala desa yang tidak transparan serta melanggar pemendes Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan duduga keras terindikasi KKN.

Kami dari DPP Lembaga Informasi Independen sudah mengantongi bukti, yang didukung surat pernyataan dari perangkat desa, dan masyarakat, ” Ungkap Ketum DPP LII Melalui sekjend Sadam H. belum lama ini.

Kami sudah menulis surat pengaduan ke berbagai pihak yang berwenang untuk dapat menyelidiki perihal diatas. kami minta kepada Bupati Empat Lawang melalui pihak terkait untuk mengaudit kucuran dana desa terusan baru baik secara tehnis, admnistrasi, fisik maupun keuangan, ” jelasnya.

Apabila di temukan bukti pelanggaran yang ringan kami berharap dapat di berikan sanksi, apabila ditemukan bukti pelanggaran yang sedang kami juga minta ditindak, dan apa di dapatkan bukti pelanggaran yang berat kami dari aktivis meminta agar oknum kepala desa terusan baru dapat ditindak tegas sesuai proses hukum dan undang – undang yang berlaku. ” Tukasnya..  ( Hd )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *