MITRAMABES.com
Pagar Alam Sumatra Selatan – Upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kembali diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Pelayanan Hukum berbasis Legal Clinic Collaboration (LCC) yang melibatkan LSM LCK PAN, unsur media, dan jajaran pemasyarakatan.
Kegiatan digelar pada Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Lapas Kelas III Pagar Alam. Agenda ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan teknis layanan hukum yang sebelumnya telah disusun bersama.
Dalam sesi diskusi, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta memastikan kesiapan seluruh dokumen kerja sama mulai dari format, substansi, hingga penyesuaian kebutuhan khas tiap daerah. Kelengkapan administrasi menjadi sorotan agar implementasi layanan hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Penandatanganan resmi MOU dan PKS dilaksanakan terpusat di Beston Hotel Palembang. UPT yang berada di luar Palembang turut mengikuti prosesi tersebut melalui aplikasi Zoom, sehingga memastikan seluruh pihak dapat berpartisipasi secara serentak.
Melalui kerja sama ini, peran masing-masing pihak dijabarkan secara jelas. UPT Pemasyarakatan bertugas memastikan fasilitas dan kebutuhan administratif berjalan baik; LCC menyediakan layanan pendampingan hukum profesional; sementara LSM dan media berkontribusi pada edukasi publik serta pengawasan implementasi di lapangan. Kolaborasi ini diproyeksikan menjadi model baru pelayanan hukum yang inklusif dan adaptif.
Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Yoshar Julizar (Ando), menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program.
“Kami menekankan komitmen bersama untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara lebih luas, terukur, dan tepat sasaran. Ke depan, mekanisme monitoring dan evaluasi juga akan diperkuat agar kerja sama ini benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Program Legal Clinic Collaboration ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat, khususnya warga binaan dan keluarga mereka, dalam memperoleh bantuan hukum yang responsif, kredibel, dan mudah dijangkau.
(Heri.ck)









