LSM KPK meminta kepada reskrimsus Polda Jabar periksa oknum Kabid jalan Dinas Pupr kabupaten Bogor diduga loloskan PHO terkait beberapa proyek yang diduga bermasalah .

Senin, 2 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,MBS || “Proyek pembangunan jalan Tunggilis Desa situsari kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor diduga kuat oknom pejabat Pupr terlibat dalam praktik mark-up anggaran.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi, jelas terpampang di papan kegiatan, proyek ini

dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2.467.470.000.00.

No TGL SPMK:620/A…

Masa pelaksanaan: seratus hari kalender

PENYEDIA JASA: CV CIPTA LAKSANA JAYA

Konsultan pengawas: PT Index Consult,

itu ditemukan tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.

Menurut keterangan dari beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya Temuan di lapangan mengungkapkan bahwa ketebalan, diduga jauh dari ketentuan standar.

Bahkan ada beberapa titik pekerjaan yang tidak mengunakan besi dowel terkesan asal asalan ini merupakan lemahnya pengawasan terhadap para penguna anggaran sehingga anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) kabupaten Bogor tidak tepat sasaran, bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Padahal, proyek infrastruktur yang mengunakan anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) seharusnya memiliki ketebalan yang maksimal apalagi ini mobilisasi jalan warga yang aktif setiap hari tentu di segi kekuatan harus memiliki kualitas yang baik, namun sangat di sayangkan pakta dilapangan, tidak sesuai spesifikasi dan jelas terindikasi Mark up dan kurangi volume,

Ketebalan, ” ini jelas di bawah standar. Dugaan kuat terjadi mark-up anggaran, ujarnya WARGA kepada New puplik nasional.

“Di tempat terpisah sekjen LSM KPK Bogor Raya menegaskan terkait undang undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang pasal 33 UU NO. 31/1999 tindakan memiliki unsur unsur seperti adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok yang merugikan keuangan negara akan diancam pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun ujarnya saat dimintai tanggapan.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LUAR BIASA!! 935 Peminat Daftar Masuk SMK Negeri 3 OKU, Sebanyak 520 Ikuti Jalur Test Selama 2 Hari.
Joncik-Arifa’i diPutuskan Menang, Cecep dan Ateng Potong Rambut di-Ntwo Coffe
Ketua DPD AkPERSI Aceh Soroti Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan
Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI
Kegiatan Pembangunan SPAL di Desa Bangodua Berjalan Lancar 
Desa Sei Rejo Sergai Tak Tersentuh Pembangunan. 
6 Ekor Sapi Sudah Disiapkan Oleh Pemkab Kaur Untuk Qurban
Pemdes Rimbo Mulyo Gelar Pelatihan Guna Meningkatkan Kwalitas Kader Posyandu

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:08 WIB

LUAR BIASA!! 935 Peminat Daftar Masuk SMK Negeri 3 OKU, Sebanyak 520 Ikuti Jalur Test Selama 2 Hari.

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:06 WIB

Joncik-Arifa’i diPutuskan Menang, Cecep dan Ateng Potong Rambut di-Ntwo Coffe

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:55 WIB

Ketua DPD AkPERSI Aceh Soroti Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:27 WIB

Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:17 WIB

Kegiatan Pembangunan SPAL di Desa Bangodua Berjalan Lancar 

Berita Terbaru