LSM KPK meminta kepada reskrimsus Polda Jabar periksa oknum Kabid jalan Dinas Pupr kabupaten Bogor diduga loloskan PHO terkait beberapa proyek yang diduga bermasalah .

Senin, 2 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,MBS || “Proyek pembangunan jalan Tunggilis Desa situsari kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor diduga kuat oknom pejabat Pupr terlibat dalam praktik mark-up anggaran.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi, jelas terpampang di papan kegiatan, proyek ini

dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2.467.470.000.00.

No TGL SPMK:620/A…

Masa pelaksanaan: seratus hari kalender

PENYEDIA JASA: CV CIPTA LAKSANA JAYA

Konsultan pengawas: PT Index Consult,

itu ditemukan tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.

Menurut keterangan dari beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya Temuan di lapangan mengungkapkan bahwa ketebalan, diduga jauh dari ketentuan standar.

Bahkan ada beberapa titik pekerjaan yang tidak mengunakan besi dowel terkesan asal asalan ini merupakan lemahnya pengawasan terhadap para penguna anggaran sehingga anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) kabupaten Bogor tidak tepat sasaran, bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Padahal, proyek infrastruktur yang mengunakan anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) seharusnya memiliki ketebalan yang maksimal apalagi ini mobilisasi jalan warga yang aktif setiap hari tentu di segi kekuatan harus memiliki kualitas yang baik, namun sangat di sayangkan pakta dilapangan, tidak sesuai spesifikasi dan jelas terindikasi Mark up dan kurangi volume,

Ketebalan, ” ini jelas di bawah standar. Dugaan kuat terjadi mark-up anggaran, ujarnya WARGA kepada New puplik nasional.

“Di tempat terpisah sekjen LSM KPK Bogor Raya menegaskan terkait undang undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang pasal 33 UU NO. 31/1999 tindakan memiliki unsur unsur seperti adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok yang merugikan keuangan negara akan diancam pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun ujarnya saat dimintai tanggapan.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80
PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA
Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80
Memperingati HUT RI ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Iwaka Kenali Arti Kemerdekaan
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*
Detik-Detik Peringatan Proklamasi HUT RI ke-80 di Kecamatan Paranginan di Gelar, Tertib, Aman dan Meriah,

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:30 WIB

PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:28 WIB

NASIONAL

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:27 WIB

BERITA UTAMA

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:26 WIB