example banner

LSM KCBI Soroti Dugaan Korupsi Dana (BOS), Kepala Sekolah SMPN 8 OKU Dipertanyakan!

BATURAJA, Mitramabes Com Maret 2025.- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SMP Negeri 8 Kabupaten OKU patut dipertanyakan.

 

Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2023-2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA /PSG yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN 8 OKU.

 

Hal itu lantaran ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidak sesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh publik.

 

Menurut Alis kelana selaku sekretaris LSM KCBI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.

Jhony mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KCBI JOEL B. SIMBOLON,S.Kom., kita mempunyai peran penting turut serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana(BOS) yang di bantukan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.

 

“Kita beberapa minggu lalu telah mengirimkan surat resmi terkait anggaran dana BOS Reguler, BOSDA/PSG tahun 2023-2024,”Kepada Kepala Sekolah SMPN 8 Kabupaten OKU. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah tersebut,” ungkap Alis kelana.

 

Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya bagi kepala sekolah dan bendahara.

 

Dengan ini kami sebagai elemen masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM KCBI selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA dan PSG di SMPN 8 OKU tahun 2023-2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Beberapa item kegiatan yang kami akan laporkan di bawah ini…!

 

Total anggaran BOS Reguler tahun 2023.Rp: 480.700.000

Total anggaran BOS BOSDA/PSG tahun 2023. Rp:87.400.000

Jumlah dana yang diterima tahun 2023. Rp:568.100.000

 

Total anggaran BOS Reguler tahun 2024.Rp:445.500.000

Total anggaran BOS BOSDA/PSG tahun 2024.Rp:81.000.000

Jumlah dana yang diterima tahun 2024.Rp:526.500.000

 

Diduga kuat Kepala Sekolah SMPN 8 OKU. Jon Erwin telah bekerjasama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG tahun 2023-2024.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).

 

Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler pada/dalam kegiatan:

 

1.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

2.Pelaksanaan administrasi satuan pendidikan

3.Pembayaran honorer

4.Pemeliharaan sarana dan prasarana

 

“Ketua dan sekretaris LSM KCBI. Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Sumsel) dan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat agar dapat menindak lanjuti laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*

 

 

(Jhon/tim) Mitramabes Com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *