LSM KCBI Simalungun Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Publik di Nagori Margomulyo

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES COM.– Simalungun, Sumatera Utara -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela. Sorotan ini muncul setelah tim LSM KCBI tidak menemukan papan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran di kantor nagori setempat.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui program dan realisasi anggaran desa secara terbuka.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Nagori Margomulyo menyebut bahwa papan informasi telah dicabut karena adanya kesalahan. Namun, jawaban tersebut dianggap tidak meyakinkan dan memperkuat dugaan adanya indikasi penutupan informasi yang semestinya bisa diakses publik.

Lebih lanjut, tim KCBI juga mengalami kendala ketika hendak meminta nomor kontak Pangulu (Kepala Desa) untuk klarifikasi lebih lanjut. Sekdes secara tegas menolak memberikan informasi tersebut, yang justru menambah dugaan adanya upaya sistematis menutup akses terhadap informasi publik.

LSM KCBI, mendesak tindakan tegas atas temuan tersebut, KCBI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini. KCBI juga meminta Bupati Simalungun untuk turun tangan dalam memastikan praktik keterbukaan berjalan sebagaimana mestinya di seluruh pemerintahan nagori.

“Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam transparansi, bukan justru menjadi sarang penyimpangan. Jika papan informasi saja ditutupi, maka bisa jadi ada hal yang lebih besar sedang disembunyikan,” ujar perwakilan LSM KCBI Simalungun.

KCBI menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa secara partisipatif dan akuntabel.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanah Karo, Sebar Baner Himbauan Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025
Pengakuan kepala desa Ciapus terkait pkkpr dan ijin siup
Kepala desa Barus jahe Daud Tarigan apresiasi Program TMMD -125,Kodim 0206/ Tanah Karo
Bupati Deli Serdang dr.Asri ludin Tambunan Kunjungi Peternak Unggas di Pantai Labu
Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan
Bantu Stabilisasi Harga, Manajemen Kebun/PKS/Plasma Sei Tapung, Salurkan 1,5 Ton Beras SPHP
Dandim 0116 / Nara Kunjungi Koramil 05 Darul Makmur” Ini Kata Dandim” 
Bupati Tanjab Timur Lakukan Konsultasi Pembangunan Daerah ke SKK Migas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo, Sebar Baner Himbauan Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:26 WIB

Pengakuan kepala desa Ciapus terkait pkkpr dan ijin siup

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:25 WIB

LSM KCBI Simalungun Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Publik di Nagori Margomulyo

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Kepala desa Barus jahe Daud Tarigan apresiasi Program TMMD -125,Kodim 0206/ Tanah Karo

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:20 WIB

Bupati Deli Serdang dr.Asri ludin Tambunan Kunjungi Peternak Unggas di Pantai Labu

Berita Terbaru

Berita

Pengakuan kepala desa Ciapus terkait pkkpr dan ijin siup

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:26 WIB