KABUPATEN MUBA-Mitramabes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dengan menyurati Inspektur Inspektorat Kabupaten Muba pada Januari 2026.
Surat tersebut berisi permohonan audiensi guna membahas perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kepala Sekolah SD di Desa Talang Suhut, Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
Kronologi Kasus
Persoalan ini bermula dari temuan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut untuk kepentingan tertentu. Setelah laporan awal dilayangkan ke Inspektorat, pihak LSM KCBI merasa perlu melakukan audiensi tatap muka guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Ketua LSM KCBI Muba, A. Nasution, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.
Landasan Hukum
LSM KCBI menekankan bahwa tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat/dokumen yang dapat menimbulkan kerugian atau hak tertentu.
PP No. 94 Tahun 2021: Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur sanksi berat atas pelanggaran integritas.
UU Pelayanan Publik: Kewajiban instansi pengawas (Inspektorat) untuk merespons laporan masyarakat secara transparan.
Poin Desakan dan Tuntutan
Dalam pernyataannya pada Senin (22/1/2026), A. Nasution menyampaikan beberapa desakan utama kepada Pemerintah Kabupaten Muba:
Transparansi Pemeriksaan: Meminta Inspektorat menjelaskan sejauh mana progres penanganan laporan agar tidak timbul spekulasi di masyarakat.
Kehadiran Kadisdik Muba: Mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan turut hadir dalam audiensi guna memberikan klarifikasi terkait pengawasan internal di satuan pendidikan.
Tindakan Tegas Tanpa Tebang Pilih: Meminta pihak berwenang memberikan sanksi objektif jika terbukti bersalah, demi menjaga marwah dunia pendidikan.
“Kami meminta persoalan ini dibahas secara komprehensif dan terbuka. Jangan sampai ada multitafsir. Kami berharap Inspektorat profesional dan berkeadilan demi menjaga integritas dunia pendidikan di Muba,” tegas A. Nasution.
LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan yang merugikan institusi pendidikan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.*
(Jhony/tim) Mitramabes Com










