Lsm KCBI Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Ungkap Kasus Dugaan Sekdes Desa Rangkap Jabatan.

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com 1 Agustus 2024.- Kontroversi diduga muncul di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Pasalnya setelah terungkap, bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial (Rmt) disebut-sebut juga menjabat p3k di puskesmas kemala raja, dikecamatan baturaja timur.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya(…..) bahwa Sekretaris Desa itu sudah lama bekerja sebagai tenaga honorer dipukesmas tanjung lengkayap dan sebagai sekdes desa, kurang lebih tiga tahun rangkap jabatan.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas bahwa
Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang. Merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Kepala desa dan Perangkat desa juga tidak menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,

Jadi jelas apa yang di lakukan oleh ( Rmt ) yang menjabat sekdes di desa pagar dewa kecamatan lengkiti dan merangkap jabatan di Dinas kesehatan oku yg bertugas di puskes Kemala raja jelas melangar aturan karena dalam pekerjaan nya ia tidak bisa memberi pelayanan yang baik/maksimal terhadap masyarat .

Saat kades pagar dewa di kompirmasi 24/7/2024 melalui Hand phone ( HP ) terkait perangkat desa nya yg merangkap jabatan Kades membenar kan dan sampai saat ini masih beraktif fitas belum melakukan pemunduran diri dari jabatan sekdes nya .

Permasalahan jabatan ganda ini Lsm KCBI akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) karena apa yang telah dilakukan oleh ( Rhm ) jelas telah merugikan Negara karena ia mendapat gaji double yang ganda dari sumber yang sama yakni dari APBN/APBD, sehingga dapat dikatagorikan duplikasi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.* Bersambung.

(Jhony/tim) Mitramabes Com..

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WIB

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru