BATURAJA, Mitramabes Com 1 Agustus 2024.- Kontroversi diduga muncul di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Pasalnya setelah terungkap, bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial (Rmt) disebut-sebut juga menjabat p3k di puskesmas kemala raja, dikecamatan baturaja timur.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya(…..) bahwa Sekretaris Desa itu sudah lama bekerja sebagai tenaga honorer dipukesmas tanjung lengkayap dan sebagai sekdes desa, kurang lebih tiga tahun rangkap jabatan.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas bahwa
Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang. Merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Kepala desa dan Perangkat desa juga tidak menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
Jadi jelas apa yang di lakukan oleh ( Rmt ) yang menjabat sekdes di desa pagar dewa kecamatan lengkiti dan merangkap jabatan di Dinas kesehatan oku yg bertugas di puskes Kemala raja jelas melangar aturan karena dalam pekerjaan nya ia tidak bisa memberi pelayanan yang baik/maksimal terhadap masyarat .
Saat kades pagar dewa di kompirmasi 24/7/2024 melalui Hand phone ( HP ) terkait perangkat desa nya yg merangkap jabatan Kades membenar kan dan sampai saat ini masih beraktif fitas belum melakukan pemunduran diri dari jabatan sekdes nya .
Permasalahan jabatan ganda ini Lsm KCBI akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) karena apa yang telah dilakukan oleh ( Rhm ) jelas telah merugikan Negara karena ia mendapat gaji double yang ganda dari sumber yang sama yakni dari APBN/APBD, sehingga dapat dikatagorikan duplikasi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.* Bersambung.
(Jhony/tim) Mitramabes Com..