BATURAJA, Mitramabes Com 5 November 2024.- Ketua LSM KCBI bersama rekannya Alis kelana melaporkan kepala Desa Lubuk Kemeling, kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, ” Di Kejaksaan Negeri OKU.
“Menggigat marak nya penyalahgunaan anggaran DD/ADD di desa-desa, semestinya uang Negara yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, penikatan perekonomian agar tercita nya kesejahteraan masyarakat desa nya tetapi kenyataan, di desa-desa banyak kita temui anggaran DD/ADD hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan kepala desa dan antek-anteknya saja.
Dan kami sebagai kontrol Sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM KCBI) mendukung penuh program pemerintah tentang tindak pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai dengan AD/ART Lembaga KCBI, ” Ujarnya Alis kelana kepada Awak Media.
Sesuai tugas dan tupoksi lembaga maka dari itu delik hukum Negara meminta kepada seluruh LSM untuk terus melakukan kontrol sosial, pengawasan evaluasi seluruh kinerja aparatur Negara, ” Baik Desa Instansi-instansi Pemerintah lainnya.
Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2021, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
Jadi jelas Undang-undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Repobulik Indonesia untuk melakukan pengawasan kontrol, evaluasi kepada seluruh kinerja Aparatur Negara secara usus terhadap Desa.
Maka dari itulah LSM KCBI, melayangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Kepada kepala desa lubuk kemiling, Kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU. Dengan Nomor Surat:280/KL/KCBI/X/2024, dan surat tersebut kami kirim lewat kantor pos dan juga melalui WhatsApp(WA) ke nomor pak kades tapi tidak direspon sama sekali dan nomor WA kita di blokir oleh pak kades. Diduga kuat Oknum Kepala Desa Lubuk Kemeling Korupsi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Beberapa kegiatan yang ada dibawa ini.
1: Kegiatan Realisasi Dukungan Penyelenggaraan Paud (APE, Sarana PAUD, dst) rp.15.600.000
2: Penyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia Insentif kader posyandu) Rp.10.800.000
3: Penyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif kader posyandu) rp.31.800.000
4: Penyelenggaraan Informasi Publik Desa(Misal Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp.18.495.000
5: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras jalan Desa Rp.56.846.400
6: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa rp.11.963.000
7: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.25.782.000
8: Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.153.470.160
9: Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp.41.099.600
10: Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp.45.008.400
11: Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp.66.650.400.
12: Pembinaan PKK Rp.12.000.000
13: Pembinaan PKK rp.16.500.000
14: Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengelolaan peternakan, kandang, dll ) Rp.79.050.000
15: Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 82.337.400
“Karena tidak ada respon dari kepala Desa Lubuk Kemeling maka kami dari LSM KCBI melaporkan kepala Desa Lubuk Kemiling di Kejaksaan Negeri OKU pada hari Senin(4/11/2024) dengan Nomor Surat:287/LAPDU/KCBI/X/2024.
Diduga tidak transparan dalam mengunakan uang negara, kuat dugaan pelaksanaan kegiatan Anggaran DD/ADD Tahun 2023 terindikasi sarat Korupsi, KKN. Dan kami meminta untuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, untuk memanggil kepala desa dan bendahara desa dan juga untuk menindak lanjuti laporan pengaduan dari LSM KCBI, ” Ujar Alis kelana.*
(Jhoni/tim) Mitramabes Com*