LSM KCBi MELAPORKAN OKNUM KEPALA DESA DI KEJARI OKU, DIDUGA TIDAk TRANSPARAN PENGGUNAAN ANGGARAN DD/ADD TAHUN 2023

Selasa, 5 November 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com 5 November 2024.- Ketua LSM KCBI bersama rekannya Alis kelana melaporkan kepala Desa Lubuk Kemeling, kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, ” Di Kejaksaan Negeri OKU.

“Menggigat marak nya penyalahgunaan anggaran DD/ADD di desa-desa, semestinya uang Negara yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, penikatan perekonomian agar tercita nya kesejahteraan masyarakat desa nya tetapi kenyataan, di desa-desa banyak kita temui anggaran DD/ADD hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan kepala desa dan antek-anteknya saja.

Dan kami sebagai kontrol Sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM KCBI) mendukung penuh program pemerintah tentang tindak pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai dengan AD/ART Lembaga KCBI, ” Ujarnya Alis kelana kepada Awak Media.

Sesuai tugas dan tupoksi lembaga maka dari itu delik hukum Negara meminta kepada seluruh LSM untuk terus melakukan kontrol sosial, pengawasan evaluasi seluruh kinerja aparatur Negara, ” Baik Desa Instansi-instansi Pemerintah lainnya.

Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2021, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
Jadi jelas Undang-undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Repobulik Indonesia untuk melakukan pengawasan kontrol, evaluasi kepada seluruh kinerja Aparatur Negara secara usus terhadap Desa.

Maka dari itulah LSM KCBI, melayangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Kepada kepala desa lubuk kemiling, Kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU. Dengan Nomor Surat:280/KL/KCBI/X/2024, dan surat tersebut kami kirim lewat kantor pos dan juga melalui WhatsApp(WA) ke nomor pak kades tapi tidak direspon sama sekali dan nomor WA kita di blokir oleh pak kades. Diduga kuat Oknum Kepala Desa Lubuk Kemeling Korupsi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Beberapa kegiatan yang ada dibawa ini.

1: Kegiatan Realisasi Dukungan Penyelenggaraan Paud (APE, Sarana PAUD, dst) rp.15.600.000

2: Penyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia Insentif kader posyandu) Rp.10.800.000

3: Penyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif kader posyandu) rp.31.800.000

4: Penyelenggaraan Informasi Publik Desa(Misal Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp.18.495.000

5: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras jalan Desa Rp.56.846.400

6: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa rp.11.963.000

7: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.25.782.000

8: Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.153.470.160

9: Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp.41.099.600

10: Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp.45.008.400

11: Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp.66.650.400.

12: Pembinaan PKK Rp.12.000.000

13: Pembinaan PKK rp.16.500.000

14: Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengelolaan peternakan, kandang, dll ) Rp.79.050.000

15: Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 82.337.400

“Karena tidak ada respon dari kepala Desa Lubuk Kemeling maka kami dari LSM KCBI melaporkan kepala Desa Lubuk Kemiling di Kejaksaan Negeri OKU pada hari Senin(4/11/2024) dengan Nomor Surat:287/LAPDU/KCBI/X/2024.

Diduga tidak transparan dalam mengunakan uang negara, kuat dugaan pelaksanaan kegiatan Anggaran DD/ADD Tahun 2023 terindikasi sarat Korupsi, KKN. Dan kami meminta untuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, untuk memanggil kepala desa dan bendahara desa dan juga untuk menindak lanjuti laporan pengaduan dari LSM KCBI, ” Ujar Alis kelana.*

 

(Jhoni/tim) Mitramabes Com*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon
Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak tau batas asetnya ,
Oknum Kadus Sikkam Desa Ujung Gading Disinyalir Gunakan Ijazah Palsu

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:20 WIB

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:58 WIB

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:21 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:20 WIB

Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Siang Komandan Izin melaporkan.

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:44 WIB