BANTEN , Mitramabes Com 2024.– Dua kelompok masyarakat yang menyatakan dirinya dari DPP LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) dan PP Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegak Hukum Indonesia (AMMPHI), mengancam akan melakukan aksi demo besar-basaran terkait adanya tender proyek curang senilai Rp 87 miliar.
Mereka akan mendemo Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Benyamin Davnie dengan tuntutan untuk membatalkan tender proyek berjudul “Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang” bernilai HPS 87 miliar yang diduga akan dikondisikan alias diploting kepada salah satu rekanan binaan tertentu yaitu PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP.
Demikian dikatakan Joel. B. Simbolon S. Kom selaku Ketua Umum LSM KCBI dan Maruli Gultom sebagai Ketua PP AMMPHI dalam keterangannya kepada RadarOnline.id, Senin (1/04/2024) di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.
Menurut Joel, jauh sebelum surat pemberitahuan aksi demo ini mereka layangkan, pihaknya sudah terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan pembatalan tender proyek Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang kepada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Ketua Pokja Pemilihan dan Wali Kota Benyamin Davnie yang meminta agar tender dibatalkan. Namun hingga kini surat mereka tidak mendapat tanggapan.
” Jauh sebelumnya kami telah melayangkan surat surat ke DCKTR Tangsel, Pokja Pemilihan dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Tapi pihak Pemkot Tangsel tidak memberi respon. Atas dasar inilah kami akan melakukan aksi demo pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 nanti, mulai jam 10.00 WIB sampai selesai,” ungkap Joel.
“Tuntutan kami adalah, agar dilakukan pembatalan pemenang tendernya karena kami mencium ada gelagat tidak beres dalam proses tender Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang dengan Nilai HPS Rp 87 miliar tersebut,” sambung Maruli Gultom.
Sebelumnya, Radar Online sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas CKTR Tangsel, Ade Suprizal, namun yang bersangkutan adalah tipe pejabat yang susah ditemui sehingga sangat sulit mendapatkan keterangan dari mulutnya sendiri.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadadaan Barang Dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah Tangsel Mochamad Hardi mengakui, pihaknya memang pernah menerima surat dari kedua LSM tersebut yaitu perihal permintaan pembatalan tender, namun hingga kini surat tersebut belum dijawab oleh Hardi. Dia mengatakan surat tersebut akan dijawabnya, tapi bukan kepada LSM yang bersangkutan, melainkan langsung kepada DCKTR Tangsel.
“Suratnya pasti akan saya jawab, tapi (langsung) melalui DCKTR Tangsel dan (jawabannya nanti) setelah saya ke LKPP minta tanggapan (dulu),” ujar Hardi, Senin (25/03/2024) lalu, di lantai 3 gedung Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Tangsel.
Untuk diketahui, tender proyek Gedung Parkir Cilenggang milik DCKTR Tangsel diikuti oleh 34 penyedia jasa, namun hanya 1 peserta yang mengajukan penawaran alias penawar tunggal yaitu PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP dengan penawaran Rp. 84.958.921.846,06 atau 97, 65 % dari nilai HPS sebesar 87 miliar.
Hal itu bisa terjadi, diduga disebabkan adanya diskriminasi terhadap peserta lainnya melalui persyaratan yang memberatkan bagi penyedia lainnya, alias paket tender diduga sengaja dikondisikan untuk dikerjakan oleh PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP.
(Jhony/tim) Mitramabes Com.