LSM KANE Malut : Segera Hentikan Aktifitas Kerja Perusahan Harita Nickel di Atas Lahan Sengketa, Sebelum ada Putusan Resmi

Selasa, 9 September 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara, Mitramabes.com // Gelombang protes kembali terjadi di Halmahera Selatan. Puluhan warga Obi yang tergabung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Maluku Utara menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuha serta kantor cabang PT. Harita Group di Tembal, Kecamatan Bacan Selatan. Aksi ini terkait kasus wanprestasi yang dilayangkan keluarga Arif La Awa terhadap PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan PT. Harita Group, di Wakili Hasto Tegu Koncoro.

Dalam aksi yang berlangsung pada awal pekan ini, massa menuntut agar PN Labuha bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus wanprestasi tersebut. Menurut mereka, pengadilan harus memegang teguh sumpah jabatan untuk memberikan putusan yang berdasarkan fakta hukum, bukan karena tekanan materiil dari pihak korporasi.

Ketua LSM KANE Malut, Risal Sangaji, dalam orasinya menegaskan bahwa ini adalah aksi kelima kalinya yang dilakukan masyarakat Obi. Mereka menganggap jalannya persidangan dan proses hukum belum menunjukkan keberpihakan pada keadilan rakyat kecil.

“Kami datang kembali untuk mengingatkan PN Labuha agar tidak main-main dengan kasus ini. Fakta harus didahulukan, bukan kekuatan modal. Jangan biarkan rakyat Obi tertindas di tanahnya sendiri,” ujar Risal dalam orasi lantang di depan PN Labuha.

Setelah beberapa saat berorasi, pihak PN Labuha melalui juru bicaranya menemui massa aksi dan meminta perwakilan LSM serta warga untuk melakukan hearing. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan LSM KANE untuk menyampaikan pokok-pokok tuntutan mereka.

Dalam hearing, Risal menyampaikan dua poin penting. Pertama, PN Labuha diminta segera menghentikan seluruh aktivitas PT. Harita Group di atas lahan sengketa sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kedua, PN Labuha harus membatalkan Purchasing Order (PO) pengadaan logistik perusahaan, karena dianggap diambil sepihak dan merupakan bentuk wanprestasi dalam perjanjian perdamaian sebelumnya.

Menurut LSM KANE, perusahaan tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati bersama keluarga Arif La Awa. Bahkan, aktivitas perusahaan terus berjalan seolah tidak ada gugatan hukum yang sedang diproses.

Juru bicara PN Labuha dalam hearing menegaskan bahwa aspirasi LSM KANE dan warga akan diteruskan kepada pimpinan PN. Ia juga meminta masyarakat Obi tetap tenang, bersabar, dan menunggu hasil putusan resmi dari pengadilan.

“Kami memahami keresahan masyarakat, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme. Semua tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan PN Labuha untuk ditindaklanjuti,” ucap juru bicara PN Labuha.

Dalam forum yang sama, Arif La Awa selaku penggugat menyampaikan langsung kerugian yang dialami akibat wanprestasi perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT. TBP telah melanggar kesepakatan awal dan bertindak sepihak dalam perjanjian yang sudah disusun.

Arif mengungkapkan bahwa kasus ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi menyangkut hak rakyat kecil yang telah dirugikan oleh perusahaan besar. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Usai hearing di PN Labuha, massa aksi tidak langsung membubarkan diri. Mereka bergerak menuju kantor cabang PT. Harita Group di Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, untuk kembali menyuarakan aspirasi mereka.

Di depan kantor perusahaan, warga Obi dan LSM KANE kembali berorasi. Mereka menuding PT. TBP tidak menghormati proses hukum dan terus beraktivitas di atas lahan yang statusnya masih disengketakan.

Dalam orasi yang disampaikan, massa menuntut agar pihak perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya hingga putusan hukum final dikeluarkan PN Labuha. Jika tidak, masyarakat Obi akan terus melakukan aksi-aksi serupa.

Suflia La Awa, perwakilan keluarga penggugat, dengan suara lantang menegaskan bahwa keluarganya tidak akan pernah mundur dari perjuangan ini. Ia mengecam sikap perusahaan yang hanya memberikan kompensasi yang tidak sebanding dengan nilai tanah yang dikuasai.

“Kami bukan datang meminta-minta. Tanah kami luasnya besar di beri nilai Rp. 2 miliar, serta di tambah dengan kalian berikan suplai daun jeruk, daun pisang, dan daun kemangi. Itu sangat tidak seimbang dengan apa yang telah kalian rampas,” teriak Suflia di hadapan massa aksi.

Pernyataan Suflia sontak disambut sorakan dan dukungan dari puluhan warga Obi yang hadir. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil.

LSM KANE menilai, kasus ini menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius. Korporasi besar yang semena-mena terhadap masyarakat hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Massa aksi juga mengingatkan bahwa mereka akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya persidangan. Mereka menolak segala bentuk intervensi politik maupun kekuatan modal yang bisa memengaruhi putusan pengadilan.

Hingga aksi tersebut berakhir, pihak PT. Harita Group maupun PT. TBP belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat Obi. Kondisi ini membuat massa semakin kecewa, sebab perusahaan dinilai enggan menghadapi persoalan secara terbuka.

LSM KANE bersama warga Obi juga menyampaikan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka menuntut PN Labuha menjalankan fungsinya sebagai lembaga hukum yang independen, dan mendesak PT. TBP untuk menghormati proses hukum serta hak-hak masyarakat Obi yang selama ini terabaikan.

Risal juga menegaskan bahwa jika kedua tuntutan kami itu tidak di indahkan maka jangan salahkan kami Kami akan kembali dengan masa yang lebih besar lagi untuk menduduki Kantor pengadilan Negeri Labuha dan Kantor Cabang Perusahan Harita

“jika tuntutan kami tidak di indahkan oleh pengadilan maka jangan salahkan kami, saya siap bertanggung jawab apapun konsekwensinya, kami akan datang dengan masa yang lebih besar lagi untuk geruduk Kantor pengadilan Labuha dan Kantor cabang perusahan Harita Group” Tegas Ketua LSM Kane, sambil menutup.

Red:agsjbr

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecamatan Darangdan Gelar Musyawarah Luar Biasa Ketua MUI Kecamatan Mundurdiri
Teguh : Jadilah Parlemen, Bukan Parlente
Bupati Batu Bara Serahkan 60 Sertifikat Kompetensi K3
Diduga Seorang Gadis dijakarta barat Dibawa Kabur Teman Pria
Sambut Mahasiswa/i KKN, Bupati Batu Bara Mengajak Kelola Koperasi Desa dan BUMDes
DPRK Komisi C Kawal Dampak PLTA Peusangan,Yuska Masudi,Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat
Bupati Humbahas Tinjau Unit Kesehatan, Pendidikan dan KMP di Pakkat
Bupati Batu Bara Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 21:03 WIB

Kecamatan Darangdan Gelar Musyawarah Luar Biasa Ketua MUI Kecamatan Mundurdiri

Selasa, 9 September 2025 - 17:02 WIB

LSM KANE Malut : Segera Hentikan Aktifitas Kerja Perusahan Harita Nickel di Atas Lahan Sengketa, Sebelum ada Putusan Resmi

Selasa, 9 September 2025 - 16:02 WIB

Teguh : Jadilah Parlemen, Bukan Parlente

Selasa, 9 September 2025 - 09:29 WIB

Bupati Batu Bara Serahkan 60 Sertifikat Kompetensi K3

Senin, 8 September 2025 - 22:11 WIB

Diduga Seorang Gadis dijakarta barat Dibawa Kabur Teman Pria

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:03 WIB

NASIONAL

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun

Selasa, 9 Sep 2025 - 21:16 WIB