RENO, Ketua LSM Harimau menyatakan dukungan penuh terhadap himbauan tegas dari Kapolda Jawa Barat terkait pelaksanaan operasi pemberantasan premanisme, khususnya yang berkedok sebagai debt collector atau mata elang. Himbauan ini telah diperintahkan langsung kepada seluruh Kanit Reskrim jajaran Polda Jawa Barat untuk segera melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.19/04/25
Pasukan Khusus (Pasus) LSM Harimau DPW Jawa Barat, John Harimau, menyampaikan:
“Kami mendukung penuh langkah Kapolda. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat yang selama ini merasa diintimidasi oleh oknum debt collector. Tidak boleh ada lagi teror atau perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
1. Menindak tegas debt collector yang ditemukan di lapangan, termasuk penggeledahan dan proses hukum bila ditemukan senjata tajam.
2. Mewajibkan pendataan terhadap laporan polisi yang melibatkan debt collector dan menindak pihak yang menyuruhnya, baik perseorangan maupun leasing.
3. Melaporkan kegiatan debt collector setiap hari ke Polres atau Polsek setempat.
LSM Harimau juga menegaskan bahwa:
Tindakan perampasan kendaraan secara paksa tanpa proses hukum resmi adalah tindak pidana.
Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2012, leasing dilarang menarik kendaraan tanpa proses pengadilan.
Berdasarkan UU Fidusia No. 42 Tahun 1999, konsumen memiliki perlindungan hukum terhadap aset kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Pesan kepada masyarakat: Jangan takut menghadapi debt collector ilegal.
Laporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan ke polisi.
Minta dan cek keabsahan surat fidusia sebelum menyerahkan kendaraan.
“Praktik premanisme harus dihentikan! Jangan biarkan rakyat diintimidasi di tanahnya sendiri. LSM Harimau akan terus berdiri di depan membela keadilan,” pungkas John Harimau.
Red-tim