JAKARTA-MBS || LSM Harimau DKI Jakarta mengadakan diskusi ringan setelah kegiatan Pengajian Rutin LSM Harimau DKI Jakarta selesai, Sabtu, 27 Juni 2025, bertempat di Kediaman Divisi Investigasi DPW Jakarta Timur, Jl. Nusa Indah 2 Gang 8, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Diskusi ini diadakan sebagai bentuk komitmen LSM Harimau DKI Jakarta untuk menjadikan kegiatan pengajian bukan hanya sebagai ajang ibadah dan silaturahmi, tetapi juga sebagai ruang komunikasi dan pemberdayaan anggota secara produktif.28/06/25.
Diskusi dibuka oleh Ika Gatot, Ketua DPC Jakarta Barat, yang memaparkan inisiatif kerja sama antara DPC Jakarta Barat dengan LPNU untuk menjadikan kader dan anggota LSM Harimau sebagai Petugas Pendamping Halal.
Disampaikan bahwa untuk gelombang pertama, telah terdaftar 35 anggota LSM Harimau yang akan mengikuti pelatihan Pendamping Halal pada 30 Juni 2025, terdiri dari: ▫️ 5 orang dari DPC Jakarta Timur,
▫️ 1 orang dari DPW DKI Jakarta,
▫️ sisanya dari DPC Jakarta Barat.
Manfaat program Pendamping Halal bagi LSM Harimau: ✅ Membuka peluang pemberdayaan anggota dengan keterampilan bersertifikat resmi.
✅ Membantu anggota memperoleh penghasilan tambahan dengan menjadi pendamping UMKM dalam sertifikasi halal.
✅ Menjadi bentuk kontribusi nyata LSM Harimau mendukung percepatan kewajiban sertifikasi halal yang dicanangkan pemerintah.
✅ Membantu pelaku UMKM, khususnya di lingkungan anggota LSM Harimau, memperoleh sertifikasi halal secara lebih terjangkau dan mudah.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari DPW DKI Jakarta. Dalam tanggapannya, Ketua DPW DKI Jakarta, Bapak Neville GJ Muskita, menyampaikan bahwa DPW DKI juga telah mendukung program pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal dengan mengirimkan Sekwil DPW DKI Jakarta, Alderi Nova, untuk menjadi “Penyelia Halal.”
Perbedaan antara Pendamping Halal dan Penyelia Halal: ▫️ Pendamping Halal membantu pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal, mulai dari pengisian dokumen, pendampingan teknis, hingga penerbitan sertifikat halal.
▫️ Penyelia Halal bertugas di dalam perusahaan atau pelaku usaha untuk memastikan pelaksanaan sistem jaminan produk halal berjalan baik dan menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
Keduanya saling melengkapi, di mana Pendamping Halal membantu proses sertifikasi bagi UMKM, sedangkan Penyelia Halal menjaga pelaksanaan dan keberlangsungan sistem halal setelah sertifikat terbit.
Ketua DPW DKI Jakarta menegaskan, langkah ini sesuai misi LSM Harimau untuk memperkuat nilai sosial dengan program nyata pemberdayaan anggota, sekaligus membantu masyarakat sekitar dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi kepada umat.
Melalui diskusi ini, LSM Harimau DKI Jakarta berkomitmen untuk menjadi organisasi yang tidak hanya aktif dalam advokasi dan sosial, tetapi juga membuka ruang ekonomi produktif bagi anggota dan masyarakat sekitar, mendukung ketahanan ekonomi umat, serta membantu pelaku usaha dalam pemenuhan sertifikasi halal secara praktis dan bermanfaat.
RED-SLK